kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Permintaan Tax Holiday dan Tax Allowance Masih Minim


Kamis, 10 Maret 2022 / 20:10 WIB
Permintaan Tax Holiday dan Tax Allowance Masih Minim
ILUSTRASI. Untuk mendorong investasi pemerintah menggelontorkan tax holiday dan tax allowance.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Demi mendorong investasi masuk ke dalam negeri, pemerintah telah menggelontorkan beraneka insentif pajak. Diantaranya tax holiday dan tax allowance.

Sayangnya, para investor yang sudah disetujui menerima insentif tersebut, hanya merealisasikan sedikit dana dari rencana awal.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor menyampaikan, untuk tax holiday berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 130/2020, pemerintah telah menerbitkan 116 Surat Keputusan (SK) fasilitas dan 17 Surat Keputusan Pemanfaatan dari 110 wajib pajak per 31 Desember 2021.

“Sementara untuk, tax holiday Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) berdasarkan PMK-237/2020 dengan total 12 Surat Keputusan Fasilitas dari 12 wajib pajak,” tutur Neil kepada Kontan.co.id, Kamis (10/3).

Baca Juga: Hingga 10 Maret 2022 Kemenkeu Telah Terima Rp 2,83 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Kemudian, untuk tax allowance,berdasarkan PMK-96/2020 pemerintah telah mengeluarkan 52 Surat Keputusan Fasilitas, dan 5 Surat Keputusan Pemanfaatan dari 32 wajib pajak.

Lalu, untuk insentif berupa fasilitas pengurangan penghasilan neto berdasarkan PMK-16/2020 dengan total 4 notifikasi persetujuan dari 4 wajib pajak.

Neil bilang, untuk pemanfaatan fasilitas vokasi berdasarkan PMK-128/2019 sudah mencapai 594 perjanjian kerja sama dan 502 mitra perjanjian kerja sama dari 49 wajib pajak. Selain itu, pemanfaatan fasilitas penelitian dan pengembangan berdasarkan PMK-153/2020 sudah mencapai 154 proposal dari 22 Wajib Pajak.

“Pemberian fasilitas ini merupakan kebijakan pemerintah yang sepenuhnya merupakan hak wajib pajak dengan harapan dapat membantu pengembangan usaha industri, kegiatan penanaman modal serta kualitas sumber daya manusia,” imbuh Neil.

Asal tahu saja, negara investor penerima tax holiday berasal dari Indonesia, China, Singapura, Hong Kong, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Belanda, Thailand, British Virgin Island, Amerika Serikat, Hong Kong, dan Taiwan.

Baca Juga: Hanya Sampai Juni 2022, Ditjen Pajak Imbau Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×