kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.296   -38,00   -0,23%
  • IDX 7.118   -48,47   -0,68%
  • KOMPAS100 1.035   -9,01   -0,86%
  • LQ45 795   -6,82   -0,85%
  • ISSI 230   -1,51   -0,65%
  • IDX30 414   -1,63   -0,39%
  • IDXHIDIV20 485   -0,53   -0,11%
  • IDX80 116   -0,98   -0,84%
  • IDXV30 119   0,20   0,16%
  • IDXQ30 133   -0,23   -0,17%

Hingga 10 Maret 2022 Kemenkeu Telah Terima Rp 2,83 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II


Kamis, 10 Maret 2022 / 11:54 WIB
Hingga 10 Maret 2022 Kemenkeu Telah Terima Rp 2,83 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Wajib pajak mengantre sebelum dipanggil menuju bilik tax amnesty . ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww/17.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA Jumlah peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II makin bertambah.

Pemerintah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, pendapatan dari Pajak Penghasilan (PPh) yang diterima negara sudah mencapai Rp 2,83 triliun dari total pengungkapan harta Rp 27,39 triliun nilai harta bersih, pada Kamis (10/3).

Harta itu diungkap oleh 20.964 wajib pajak dengan 23.585 surat keterangan. Adapun, PPS dilakukan secara online melalui akun wajib pajak di situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dalam jangka waktu 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan standar WIB.

Baca Juga: Hasil Lelang Sukuk Tambahan Hanya Kantongi Rp 1,81 Triliun

Lebih rinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 24,03 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1,64 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 1,72 triliun.

Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×