kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.367.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.731   21,00   0,13%
  • IDX 8.389   22,05   0,26%
  • KOMPAS100 1.163   3,35   0,29%
  • LQ45 847   4,23   0,50%
  • ISSI 292   0,76   0,26%
  • IDX30 446   3,97   0,90%
  • IDXHIDIV20 513   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,41   0,31%
  • IDXV30 138   0,55   0,40%
  • IDXQ30 141   0,94   0,67%

Permenkeu baru membuat 182 pos tarif bea masuk jadi 0%


Selasa, 26 April 2011 / 20:15 WIB
ILUSTRASI. IHSG menguat 0,66% menjadi 5.064,45, Senin (13/7). Saham-saham big cap yang menguat harganya menyokong penguatan IHSG.


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Pemerintah membebaskan bea masuk barang modal sejumlah 182 pos dari 190 pos tarif yang direvisi bea masuknya. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 80 tahun 2011.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, PMK itu mulai berlaku sejak 18 April 2011. Permenkeu itu menetapkan perubahan tarif bea masuk atas 190 produk (pos tarif) yang meliputi lima sektor industri. “Lima sektor industri itu antara lain, industri kimia dasar, industri makanan, industri mesin, elektronika termasuk peralatan film dan industri maritim (perkapalan),” ucapnya, Selasa, (26/4).

Bambang menambahkan lima sektor tersebut dikelompokkan menjadi tiga besar yaitu, bahan baku, barang modal dan barang konsumsi. Untuk kelompok bahan baku dan barang modal terdiri dari 182 pos tarif dari 5% menjadi 0%. “Ini untuk meningkatkan daya saing industri manufaktur,” katanya.

Kebijakan tarif bea masuk yang diambil untuk masing-masing kelompok, untuk bahan baku dan barang modal terdiri dari 182 pos tarif diturunkan dari 5% menjadi 0%, dengan rincian industri kimia 59 pos tarif, industri makanan 1 pos tarif yaitu minyak kacang kedelai. Untuk industri mesin 91 pos tarif dan untuk industri elektronika (16 pos tarif). Sedangkan untuk industri perkapalan (13 pos tarif dalam rangka program pemutihan kurang lebih 1000 kapal untuk memenuhi asas cabotage. “Dua dari pos tarif dari industri elektronika ini merupakan peralatan perfilman,” kata Bambang.

Khusus untuk barang-barang konsumsi yang terdiri dari 8 pos tarif dan berada di industri makanan, tarif bea masuknya dinaikkan dari yang berlaku sebelumnya, dari 5% menjadi 10%. Tujuan dari kebijakan menurunkan tarif bea masuk ini, kata Bambang, khusus untuk produk kelompok bahan baku dan barang modal, agar industri hilir yang menggunakan bahan baku dan barang modal tersebut dapat menghasilkan produk jadi yang memiliki daya saing. “Kita tahu sendiri, banyak sekali industri kita yang masih impor bahan baku, jadi kami lebih mementingkan meningkatnya daya saing dari pada penerimaan negara dari bea masuk,” tegasnya.

Bambang mengungkapkan terdapat dua skema dalam penetapan tarif bea masuk berdasarkan Permenkeu nomor 80/2011, berpotensi untuk dikembangkan industrinya di dalam negeri. Kebijakan penurunan tarif bea masuk menjadi 0% diterapkan untuk sementara saja, yaitu sejak 18 April 2011 hingga 31 Desember 2011. “Jadi tarif akan kembali normal pada 1 Januari 2012,” kata Bambang.

Sementara Ketua Gabungan Elektronik Indonesia (Gabel) Ali Soebroto Oentaryo menganggap PMK itu bukan sebagai insentif untuk pengusaha. “ karena kondisi ini tidak lebih baik dari sebelum PMK 241 turunan dari PMK 80 ini keluar,” akunya.

Ali melihat dari 49 pos tarif yang diajukan oleh asosiasi elektronik hanya 16 pos tarif yang direstui pemerintah untuk dibebaskan bea masuknya. “Kita berharap ke depannya bisa mempertimbangkan pos tarif yang lain karena serbuan barang asing yang masuk dapat memukul daya saing produk dalam negeri jika pengusaha lokalnya tetap di bebankan tambahan tarif dari bea masuk,” keluhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×