kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Permendag yang mengatur kewajiban mendaftar bagi pedagang online masih digodok


Minggu, 19 Januari 2020 / 15:30 WIB
Permendag yang mengatur kewajiban mendaftar bagi pedagang online masih digodok
Ilustrasi belanja online.


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kewajiban daftar bagi pedagang yang menggunakan perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) masih menunggu aturan turunan.

Aturan turunan itu nantinya akan berbentuk Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Saat ini, pembentukan Permendag masih dalam tahap pembahasan.

Baca Juga: Terus mendaki, penjualan ritel AS naik tiga bulan berturut-turut

"Mekanisme dan tata cara perizinan akan dituangkan dalam Permendag," ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto saat dihubungi Kontan.co.id akhir pekan lalu.

Pembahasan dilakukan oleh Kementerian Perdagangan bersama dengan pemangku kepentingan. Sebelumnya kewajiban daftar pelaku PMSE diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 80 tahun 2019.

Suhanto bilang tata cara dan mekanisme pendaftaran akan dipermudah. Salah satunya adalah kemudahan bagi pedagang perorangan dalam PMSE.

Baca Juga: Anggota komisi I DPR ini sebut Netflix rugikan negara Rp 600 miliar

"Pelaku usaha perorangan cukup hanya menyampaikan KTP dan mendaftar melalui Online Single Submission (OSS)," terang Suhanto.




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×