Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli
Suhanto bilang Permendag tersebut akan diselesaikan pada awal 2020. Setelah Permendag selesai aturan tersebut akan langsung diterapkan.
Tujuan PP PMSE adalah untuk menyatukan izin bagi penyelenggara PMSE yang tersebar di sejumlah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Ke depan hanya ada satu KBLI untuk jenis izin usaha yaitu izin usaha di bidang perdagangan melalui sistem elektronik.
Baca Juga: Incar pendapatan Rp 5,9 triliun, ini strategi Distribusi Voucher (DIVA)
Sebelumnya, penyelenggara PMSE menggunakan berbagai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Seperti KBLI untuk industri, izin usaha perdagangan, hingga perdagangan eceran melalui pemesanan pos atau internet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News