kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,47   -12,05   -1.29%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Permen soal hak partisipasi 10% blok migas bagi daerah bakal direvisi, ini kata ESDM


Jumat, 26 November 2021 / 06:25 WIB
Permen soal hak partisipasi 10% blok migas bagi daerah bakal direvisi, ini kata ESDM


Reporter: Filemon Agung | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.

Koordinator Penilaian Pengembangan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Yulianto mengatakan, dalam pelaksanaan penawaran participating interest (PI) 10% untuk daerah masih ditemukan sejumlah persoalan yang menghambat proses pengalihan tersebut.

Untuk itu, Kementerian ESDM pun berencana melakukan penyempurnaan yang meliputi sejumlah ketentuan. Yulianto menyebutkan, perubahan ini nantinya diharapkan tidak hanya mempercepat proses alih kelola, namun juga memberikan aspek keadilan baik bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

"Selama berjalan dari 2016 sampai sekarang, betul baru dua (daerah) yang berhasil. Artinya kita mesti sama-sama me-review, mengkaji kembali apakah ketentuan tersebut masih pas pada kondisi saat ini," kata Yulianto dalam diskusi Northern Sumatra Forum yang digelar SKK Migas, Kamis (25/11).

Baca Juga: Pengelolaan sumur minyak tua butuh payung aturan yang kuat

Yulianto melanjutkan, kondisi saat ini industri hulu migas dihadapkan dengan situasi pandemi Covid-19, upaya mencapai target 1 juta barel di 2030 hingga komitmen transisi energi menuju energi baru terbarukan (EBT).

Untuk itu, perubahan akan dilakukan meliputi sejumlah ketentuan antara lain penguatan definisi PI 10%. Nantinya, proses pengalihan PI 10% akan dilakukan secara business to business.

Besaran 10% pun akan digunakan sebagai besaran maksimum. Artinya, BUMD bisa saja memperoleh besaran hak partisipasi di bawah 10% bergantung pada hasil diskusi bisnis dengan kontraktor yang mempertimbangkan ketentuan-ketentuan yang ada.

Selanjutnya, pembagian porsi PI 10% antara pemerintah kabupaten dan pemerintah provinsi. Dalam praktiknya, besaran porsi 50%:50% masih menemui hambatan sehingga pemerintah berencana menunjuk pihak yang independen untuk mengkoordinasi proses tersebut.

Selanjutnya, pemberlakuan Permen 37/2016 yang bersifat retroaktif diakui menimbulkan dampak keekonomian bagi blok migas yang kontraknya ditandatangani sebelum terbitnya permen tersebut. Untuk itu, dalam aturan yang baru nantinya pemerintah melalui Kementerian ESDM merencanakan adanya pemberian insentif untuk menjaga tingkatan keekonomian kontraktor.

Sayangnya, Yulianto belum bisa merinci lebih jauh jenis insentif yang berpotensi diberikan.

Baca Juga: PLN: Pertumbuhan konsumsi listrik diprediksi masih berlanjut

Kemudian, terkait dengan nilai pengalihan yang selama ini masih menimbulkan hambatan antara kontraktor dan BUMD.  Menurut Yulianto, selama ini besaran signature bonus dan juga bonus produksi tidak masuk dalam nilai pengalihan PI 10% bagi daerah. 

"Sebagian kontraktor beranggapan itu juga masuk dalam biaya kontraktor sehingga seyogyanya juga dapat dimasukkan dalam nilai pengalihan," kata Yulianto.

Selain itu, aturan yang baru nantinya juga bakal mengatur dengan lebih jelas untuk tata waktu penawaran PI 10%, tanggal efektif PI 10% hingga sanksi bagi KKKS yang tidak menawarkan PI 10%.

Yulianto menambahkan, saat ini rencana tersebut masih digodok oleh Kementerian ESDM. Dalam prosesnya pun, Kementerian ESDM akan melibatkan stakeholders lain terkait seperti Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), SKK Migas, Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) dan Indonesia Petroleum Association (IPA) serta KPK.

"Juga para ahli termasuk dalam hal ini kita juga ikut sertakan KPK dalam penyusunan Permen 37/2016 sehingga nantinya kalau akan lakukan perbaikan dari Permen 37/2016, KPK juga mungkin kita ajak," imbuh Yulianto.

Baca Juga: Hingga November 2021, 61 proses penawaran PI 10% blok migas masih berlangsung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×