Reporter: Febrina Ratna Iskana | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Peraturan Menteri (Permen) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang harga gas bumi bagi industri tertentu segera terbit. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, IGN Wiratmaja Puja mengatakan Menteri ESDM Sudirman Said sudah menandatangani permen tersebut.
"Tunggu sebentar lagi diumumkan ya. Beliau (menteri) sudah tandatangan berarti sudah bergerak. Tinggal administrasi saja," ujar Wiratmaja pada Selasa (21/6) di Gedung DPR/MPR RI Jakarta.
Wiratmaja memastikan setelah Permen Harga Gas tersebut terbit maka industri tertentu akan bisa segera menikmati insentif pengurangan harga gas hulu. Perubahan kontrak harga gas untuk industri akan dilakukan satu per satu.
"Case by case ya, itu kan ada lampirannya di situ nanti ada masing-masing perusahaan didiskusikan," jelas Wiratmaja.
Sehari sebelumnya, Menteri ESDM Sudirman Said sudah menegaskan bahwa Permen harga gas tersebut akan segera terbit. "Perpres baru kami diperoleh dua atau tiga minggu yang lalu. Beberapa minggu ini kami finalkan Permen dan minggu ini bisa kami terbitkan," imbuh Sudirman.
Sudirman menyebut dalam Permen tersebut, pemerintah telah menetapkan patokan harga gas maksimal sebesar US$ 6 per mmbtu bagi industri. Jika harga gas sudah berada di bawah US$ 6 per mmbtu maka transaksi masih diperbolehkan.
"Pemerintah akan berkorban kalau harga di atas US$ 6 per mmbtu. Dibanding harga dunia memang belum kompetitif namun lebih baik dibanding masa lalu,"kata Sudirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News