Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi
JAKARTA. PT Berkah Karya Bersama batal menyampaikan jawabanya terkait gugatan Siti Hardiyanti Rukmana soal sengketa kepemilikan saham di PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). Lantaran ada dua pihak yang mengatasnamakan wakil yang sah dari PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
"Kami selaku kuasa hukum yang sah atas nama direksi SRD," kata Sehat Damanik, kuasa hukum PT SRD seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (23/6).
Menurut Sehat, dirinya mendapatkan kuasa dari Direksi SRD atas nama Daniel Situmpul. Ini menyusul telah diberhentikan untuk sementara Yohanes Waworuntu selaku Dirut SRD oleh para komisaris. "Tertanggal 17 Juni lalu, Yohanes telah diberhentikan oleh Komesari yang terdiri Yuli Kusmadi da Gerald Yakobus." katanya.
Alasan pemberhentian itu terkait keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) tertanggal 12 Mei yang menyatakan bahwa Yohanes terbukti melakukan tindak pindan korupsi dan divonis lima tahun penjara dan denda Rp378 miliar. Mengacu pada UU Perseroan, Komisaris SRD memutuskan untuk memberhentikan Yohanes dari jabatan Dirut karena sudah tidak dapat menjalankan tugasnya.
Sementara itu, Alvin Suherman selaku kuasa hukum Yohanes dan bertindak mengatasnamakan sebagai wakil SRD dalam sengketa kepemilikan saham antara Tutut dan Berkah menegaskan bahwa pemecatan tersebut tidak sah. Mengingat para komisaris SRD yang menandatangani surat pemecatan Yohanes dari Dirut SRD tidak tercantum dalam company profile SRD yang telah dikeluarkan oleh KemenKumHam. "Pemecatan ini tidak sah dan sebelum ada konteks surat pemecatan ini kita sudah masuk lebih dulu dalam sengketa ini,"paparnya.
Alvin sendiri mengaku baru mengetahui adanya surat pemecatan ini. Sehingga dirinya belum dapat memberikan komentar banyak. Sebenarnya, SRD dalam hal ini sudah siap untuk menyampaikan jawabannya. "Kita kan memberikan jawaban terkait adanya pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) yang menyebabkan Siti Hardiyanti tidak bisa mendaftarkan hasil RUPSLB TPI tertanggal 17 Maret 2005," jelasnya
Rencananya, pekan depan majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba bakal memutus terkait legal standing Alvin Suherman dan Eggy Sudjana selaku kuasa hukum Yohanes yang mewakili SRD. Setelah itu diputuskan baru para tergugat yakni Berkah selaku tergugat I , SRD tergugat II dan para turut tergugat lainnya seperti TPI, Artine Savitri Utomo (mantan wakil direktur utama TPI), Sang Nyoman Suwisma (Dirut TPI), notaris Bambang Wiweko dan Sutjipto dan Menteri Hukum dan HAM memberikan jawabannya atas gugatan Mbak Tutut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News