Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengkritisi Putusan Mahkamah Agung (MA) Perkara Nomor 23 P/HUM/2024.
Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mendesak, agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak menindaklanjuti putusan ini.
"Perludem menilai KPU tidak dapat menindaklanjuti keputusan ini karena sifatnya yang menyebabkan perubahan frasa pasal a quo menjadi bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Pilkada," katanya dalam keterangan resmi, dikutip Senin (3/6).
Baca Juga: PSI Bantah Putusan MA Terkait Pencalonan Kaesang, Ini Calon PSI di DKI Jakarta
Tak hanya itu, Perludem juga mendorong Komisi Yudisial untuk melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang bertugas dalam memutus perkara yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana tersebut.
Bukan tanpa alasan, dia menganggap, usaha uji materil terhadap Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU 9/2020 memiliki kemiripan dan kecenderungan sama dengan uji pasal tentang syarat usia cain presiden dan wakil presiden yang pada saat itu bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pengujian ini mencoba mengotak-atik dan mencari celah peraturan perundang-undangan terkait pemilu/pilkada untuk kebutuhan kelompok tertentu," terangnya.
Lalu, kata dia, MA mencampuradukkan antara syarat calon untuk menjadi kepala daerah dengan syarat pelantikan calon kepala daerah dan tidak berhasil menafsirkan syarat umur calon kepala daerah.
Baca Juga: Batas Umur Calon Kepala Daerah Diturunkan, Cek Jadwal Pilkada 2024 Resmi KPU
Sebab, MA melandasi pertimbangannya dengan membandingkan syarat usia yang berlaku pada jabatan-jabatan di dalam pemerintahan. Menurutnya, kedua syarat tersebut memiliki situasi dan akibat hukum yang berbeda sehingga tidak dapat dicampuradukan.
"Perludem menilai bahwa MA telah gagal dalam menafsirkan ketentuan Pasal 7 huruf e yang mengatur syarat calon bukannya syarat pelantikan calon terpilih," imbuhnya.
Khoirunnisa bilang, pada Pilkada tidak mengenal persyaratan pelantikan calon terpilih setelah ditetapkan KPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News