Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ambang batas parlemen empat persen pada Pemilu 2019 dianggap tidak efektif dan berdampak pada terbuangnya suara masyarakat secara sia-sia. Hal itu disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu (Perludem), Titi Anggraini, dalam diskusi ilmiah yang diselenggarakan Fakultas Hukum UI, Depok, Jawa Barat, Senin (24/6).
"Pemberlakuan ambang batas empat persen jelas tidak efektif dan berdampak pada terbuangnya suara secara sia-sia. Ada 13.594.842 suara terbuang di Pemilu 2019," ujar Titi.
Titi menjelaskan, dari hasil Pemilu 2019, ada tujuh partai yang tak lolos ambang batas empat persen sehingga membuang suara dari masyarakat yang telah memilih caleg pada partai tersebut.
Karena partai tak lolos parlemen dan suara masyarakat tak terwakilkan, lanjut Titi, kenaikan ambang batas dari 3,5 menjadi 4 persen terbukti gagal dalam penyederhanaan partai.
"Bayangkan orang sudah datang ke TPS, suaranya enggak bisa dihitung karena tidak lolos parlemen. Jadi, suara masyarakat terbuang sia-sia dan tujuan penyederhanaan partai gagal," paparnya kemudian.
Ia menyebutkan, 13.594.842 suara yang terbuang tersebut, jumlahnya hampir menyamai jumlah pemilih di Australia. Maka dari itu, Titi mendorong adanya penyederhanaan partai yang dilakukan dengan mengedepankan asas proporsionalitas dan secara alamiah yang dapat dilakukan melalui beberapa elemen teknis sistem pemilu seperti memperkecil daerah pemilihan. (Christoforus Ristianto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dinilai Tak Efektif Wadahi Suara Pemilih"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News