CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.341.000   -7.000   -0,30%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Perluas Basis Pajak, Ditjen Pajak Bidik Transaksi Digital di 2026


Minggu, 23 November 2025 / 12:09 WIB
Perluas Basis Pajak, Ditjen Pajak Bidik Transaksi Digital di 2026
ILUSTRASI. Ditjen Pajak tengah menyiapkan strategi baru untuk memperluas basis pajak pada tahun 2026, dengan fokus utama pada transaksi digital.(KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan strategi baru untuk memperluas basis pajak pada tahun 2026, dengan fokus utama pada transaksi digital dan aktivitas ekonomi berbasis elektronik.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP akan mulai menguji dan mengimplementasikan sejumlah kebijakan perluasan basis pajak, termasuk pada perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) serta berbagai bentuk transaksi digital lainnya.

Sayangnya, Bimo tidak menjelaskan secara detail transaksi digital yang akan dipungut pajak oleh pemerintah.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Pajak Digital dan Data Jadi Andalan Awal Tahun 2026

"Tentu kebijakan-kebijakan sesuai dengan arahan dari pimpinan itu kami akan mulai meng-exercise kebijakan-kebijakan perluasan basis pajak. Apakah itu nanti untuk perdagangan melalui sistem elektronik misalnya, kemudian juga digital transaction yang lain. Nanti akan kami lihat sesuai dengan arahan pimpinan," ujar Bimo dalam konferensi Pers di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Untuk menunjang langkah tersebut, DJP juga memperkuat sistem pelayanan elektronik dan prosedur bisnis (probis) berbasis platform Coretax. 

Penyempurnaan ini diyakini dapat meningkatkan kualitas pengawasan pembayaran masa, pemenuhan kewajiban tahun berjalan, hingga pengujian kepatuhan untuk tahun-tahun sebelumnya.

Selain memperluas cakupan pajak, DJP menegaskan bakal memaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi berbasis data. 

Baca Juga: APBN Seret, Utang Pemerintah Diprediksi Mencapai Rp 9.600 Triliun di Akhir Tahun

Pendekatan ini dinilai penting untuk memastikan pengawasan lebih presisi dan menghindari kritik terkait tindakan penegakan yang tidak tepat sasaran.

"Supaya tidak ada lagi kritik berburu di kebun binatang kita akan memaksimalkan intensifikasi dan ekstensifikasi dengan basis data yang ada," katanya.

Selanjutnya: Inggris Luncurkan Strategi Mineral Kritis untuk Pangkas Ketergantungan Impor 2035

Menarik Dibaca: Cara Mengaktifkan Fitur Facebook Pro, Ikuti Langkah Demi Langkah Berikut Ini Ya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×