kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.059   -6,38   -0,09%
  • KOMPAS100 1.055   -0,68   -0,06%
  • LQ45 828   -2,95   -0,36%
  • ISSI 215   0,15   0,07%
  • IDX30 423   -1,43   -0,34%
  • IDXHIDIV20 513   -0,67   -0,13%
  • IDX80 120   -0,20   -0,17%
  • IDXV30 125   0,69   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,14   -0,10%

Perlancar MP3EI, pemerintah bentuk tiga kelompok kerja


Senin, 06 Juni 2011 / 16:50 WIB
Perlancar MP3EI, pemerintah bentuk tiga kelompok kerja
ILUSTRASI. Cempedak Goreng Cik Lina di kawasan Glodok, Jakarta Barat. KONTAN/Fransisca Firlana


Reporter: Bambang Rakhmanto | Editor: Edy Can


JAKARTA. Pemerintah membentuk tiga kelompok kerja untuk mempercepat pelaksanaan Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI). Kelompok kerja ini bertugas meminimalisir kendala dan masalah yang ada di lapangan.

Kelompok kerja pertama bertugas memberesakan strukturisasi dan regulasi yang menghambat. "Kelompok ini langsung dipimpin oleh Kementerian Koordinator Perekonomian," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Radjasa, Senin (6/6).

Kelompok kerja kedua bertugas memperjelas konektivitas infrastruktur. Kelompok kerja ini diketuai Kementerian Koordinator Perekonomian bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perhubungan. “Tugas pokja ini adalah melakukan percepatan konektivitas dan merumuskannya,”ucapnya.

Sedangkan kelompok kerja terakhir berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM), ilmu pengetahuan dan teknologi. Hatta menjelaskan, pemerintah akan membangun pusat informasi di masing-masing koridor. “Ini kelompok kerja yang penting, karena berhubungan dengan manusia dan inovasi,” tegasnya.

Pada 27 Mei 2011 lalu, pemerintah telah membentuk komite MP3EI yang diketuai langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Wakil Presiden Boediono. Ketua Hariannya adalah Menko Perekonomian dan Menteri PPN/Bappenas, dengan anggota para menteri dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan instansi terkait.

Komite MP3EI ini memiliki tiga tugas pokok, pertama melakukan koordinasi perencanaan MP3EI, melakukan pemantauan dan evaluasi dan yang ketiga menetapkan langkah dan kebijakan untuk menyelesaikan masalah jika ditemukan hambatan-hambatan dalam pelaksanaan. “Untuk mendukung itu, akhirnya kami sepakat untuk membentuk tiga pokja, yang merefleksikan tugas pokok,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×