kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Perkuat kerjasama, Jepang dan Indonesia dorong penggunaan mata uang lokal (LCS)


Jumat, 06 Desember 2019 / 10:30 WIB
Perkuat kerjasama, Jepang dan Indonesia dorong penggunaan mata uang lokal (LCS)
ILUSTRASI. Gubernur BI Perry Warjiyo


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Jepang dan Indonesia memperkuat kerjasama bilateral dalam bentuk kesepakatan pembentukan kerangka kerjasama untuk mendorong penggunaan mata uang lokal untuk menyelesaikan perdagangan bilateral dan investasi langsung atau local currency settlement (LCS).

Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Menteri Keuangan Jepang Taro Aso dan Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo pada Kamis (5/12) di Tokyo waktu setempat.

Baca Juga: Empat Bank Sentral di Asia Tenggara Meneken Kesepakatan LCS

Kesepakatan terkait LCS tersebut antara lain meliputi penggunaan kuotasi nilai tukar secara langsung dan perdagangan antar bank antara mata uang yen dan rupiah. Dan nantinya, untuk memperkuat kerjasama, akan terus dilakukan sharing informasi dan diskusi secara berkala antara otoritas Jepang dan Indonesia.

Kolaborasi antara Jepang dan Bank Indonesia ini menandai tonggak penting dalam memperkuat kerjasama keuangan bilateral antara Jepang dan Indonesia. 

Baca Juga: Kuartal I-2019, transaksi LCS dengan Malaysia dan Thailand capai Rp 1,19 triliun

Otoritas kedua negara memandang hal tersebut akan berkontribusi positif dalam mendorong penggunaan mata uang lokal untuk penyelesaian perdagangan dan investasi langsung antara kedua negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×