kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.918.000   12.000   0,63%
  • USD/IDR 16.413   1,00   0,01%
  • IDX 7.563   -55,11   -0,72%
  • KOMPAS100 1.059   -5,36   -0,50%
  • LQ45 800   -5,54   -0,69%
  • ISSI 255   -0,47   -0,18%
  • IDX30 414   -2,58   -0,62%
  • IDXHIDIV20 474   -2,29   -0,48%
  • IDX80 120   -0,58   -0,48%
  • IDXV30 124   0,58   0,47%
  • IDXQ30 132   -0,95   -0,71%

Perketat penjagaan di Perairan Natuna, Bakamla akan tambah personel


Jumat, 03 Januari 2020 / 18:46 WIB
Perketat penjagaan di Perairan Natuna, Bakamla akan tambah personel
ILUSTRASI. Pengambilan video KRI Tjiptadi-381 yang dioperasikan di bawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada Iibatau kapal Penjaga Pantai Tiongkok saat melakukan patroli di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, Senin (30/12/2019).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

Kementerian Luar Negeri Indonesia pun sudah memprotes hal tersebut. Terdapat beberapa pernyataan yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

Pertama, telah terjadi pelanggaran oleh kapal-kapal China di wilayah ZEE Indoensia. Kedua, wilayah ZEE Indonesia telah ditetapkan oleh Hukum internasional yaitu melalui Unclos 1982.

Baca Juga: Natuna memanas, Mahfud MD panggil menteri hingga Panglima TNI

Ketiga, China merupakan salah satu bagian dari Unclos 1982, karenanya China memiliki kewajiban untuk menghormati implementasi Unclos 1982.

Selanjutnya, Indonesia pun menegaskan tidak akan pernah mengakui Nine-Dash Line atau sembilan garis putus-putus yang diklaim sepihak oleh China karena klaim tersebut tidak memiliki alasan hukum yang diakui oleh hukum internasional, terutama Unclos 1982.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×