kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perkembangan ekonomi digital membutuhkan kepastian hukum dan iklim investasi


Senin, 25 Januari 2021 / 11:08 WIB
Perkembangan ekonomi digital membutuhkan kepastian hukum dan iklim investasi
ILUSTRASI. Perkembangan ekonomi digital membutuhkan kepastian hukum dan iklim investasi.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

Anna menambahkan, para pemangku kepentingan dalam persaingan usaha dapat mengambil pelajaran dari berbagai kasus persaingan usaha di Indonesia, seperti Netflix, Grab, dan kasus-kasus lainnya dalam rangka mencari format yang tepat penegakan hukum usaha di tengah perkembangan ekonomi digital.

“Dalam kasus Grab, lembaga otoritas persaingan usaha harus dapat memberikan definisi yang jelas mengenai pasar dan integrasi vertikal seperti apa yang dilakukan. Selain itu, prinsip kehati-hatian juga perlu dijalankan dengan melakukan pembuktian melalui data-data yang mendukung,” urai Anna.

Anna menambahkan, dalam kasus Netflix, yang menarik diamati adalah, apakah Netflix ada pesaingnya dan memiliki posisi dominan di pasar. Sebaliknya, KPPU juga harus mengkaji dan membuktikan apakah Telkom benar melakukan diskriminasi.

Baca Juga: BI prediksi transaksi e-commerce bakal tumbuh 33,2% pada 2021

“Karena kasus-kasus ini belum inkracht, saya hanya menjelaskan secara normatif,” tambah Anna.

Selain ekspektasi yang besar terhadap tata aturan dan kelembagaan dalam penegakan hukum persaingan usaha, dalam hal ini Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), pelaku usaha juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan mitigasi risiko, melalui penyusunan daftar atau pedoman perilaku dalam masalah persaingan usaha.

“Jadi perusahaan perlu punya pedoman atau checklist ketika mereka ingin melakukan suatu manuver bisnis, apakah berpotensi melanggar hukum persaingan usaha atau tidak. Ini akan membantu dan menghindari mereka dari masalah hukum,” saran Asep.

Selanjutnya: Ekonomi digital melaju, BI yakin nilai transaksi e-commerce bisa tumbuh 33,2% di 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×