kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkara tender jalan di Jambi, KPPU putus bersalah dua korporasi


Rabu, 17 November 2021 / 07:10 WIB
Perkara tender jalan di Jambi, KPPU putus bersalah dua korporasi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membacakan putusan terkait Dugaan Pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Jalan Sei Saren – Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau di Lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi Jambi APBD Tahun Anggaran 2017. Perkara teregistrasi bernomor 32/KPPU-I/2020.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU Deswin Nur mengatakan, dalam putusan perkara tersebut, Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 UU nomor 5 tahun 1999.

"Menjatuhkan sanksi larangan kepada PT Sarang Tehnik Canggih dan PT Cipayung Bakti Mandiri untuk mengikuti Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah dalam bidang jasa konstruksi jalan yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak Putusan memiliki kekuatan hukum tetap," ujar Deswin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/11).

Baca Juga: KPPU duga adanya persaingan usaha tidak sehat dalam tata niaga industri nikel

KPPU menerangkan, kasus tersebut berawal dari inisiatif yang dilakukan KPPU dengan melibatkan berbagai Terlapor, yakni PT Sarang Tehnik Canggih (Terlapor I), PT Cipayung Bakti Mandiri (Terlapor II), dan Kelompok Kerja (POKJA) Pekerjaan Jasa Konstruksi Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Pembangunan Jalan Sei Saren - Teluk Nilau – Senyerang – Bts. Riau APBD Tahun Anggaran 2017 (Terlapor III).

Proses penyelidikan inisiatif tersebut berlanjut hingga tahapan pemeriksaan oleh Sidang Majelis Komisi.

Berdasarkan persidangan, Majelis Komisi menilai jenis persekongkolan yang dilakukan oleh para Terlapor adalah gabungan persekongkolan horizontal dan vertikal yang dilakukan oleh Terlapor I dan Terlapor II selaku pelaku usaha/penyedia barang dan/atau jasa yang merupakan pesaing satu sama lain dalam tender a quo, dengan Terlapor III yang merupakan panitia tender atau panitia lelang yang bertujuan untuk mengatur dan/atau menentukan Terlapor I sebagai pemenang dalam tender a quo.

Dalam persidangan, KPPU menemukan berbagai bentuk koordinasi antar Terlapor dan fasilitasi oleh panitia tender.

Majelis Komisi menilai berbagai alat bukti yang disampaikan Investigator Penuntutan telah memenuhi adanya unsur bersekongkol oleh para Terlapor.

Dengan demikian, memperhatikan berbagai fakta-fakta, penilaian, analisis, dan kesimpulan yang ada, serta mempertimbangkan dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Majelis Komisi memutuskan bahwa para Terlapor terbukti melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan menjatuhkan sanksi berupa larangan kepada PT Sarang Tehnik Canggih dan PT Cipayung Bakti Mandiri untuk mengikuti Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah dalam bidang jasa konstruksi jalan yang menggunakan dana APBN dan APBD di seluruh Indonesia selama 1 (satu) tahun sejak Putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap.




TERBARU
Kontan Academy
Practical Business Acumen Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×