kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,96   4,45   0.48%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkara tender jalan di Jambi, KPPU putus bersalah dua korporasi


Rabu, 17 November 2021 / 07:10 WIB
Perkara tender jalan di Jambi, KPPU putus bersalah dua korporasi


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Lebih lanjut, Majelis Komisi juga akan memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat Republik Indonesia, Gubernur Provinsi Jambi dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Sebagai informasi, Ketua Majelis Komisi untuk perkara tersebut adalah Guntur Syahputra Saragih dengan Anggota Majelis Komisi yang terdiri dari Ukay Karyadi dan M. Afif Hasbullah.

Seperti diketahui, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XIV/2016 berbunyi:

“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pelaku usaha lain dan/atau pihak yang terkait dengan pelaku usaha lain untuk mengatur dan/atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.”

Baca Juga: KPPU Ingatkan Soal Larangan Bundling Tes PCR

Secara ringkas, saran dan pertimbangan direkomendasikan Majelis Komisi melalui KPPU kepada:

a. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia untuk memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada proyek tender a quo;

b. Gubernur Provinsi Jambi untuk:

(i) Memberikan sanksi disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku kepada Pokja Pemilihan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;

(ii) Meningkatkan pengawasan terhadap PPK dan Pokja agar menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan mematuhi peraturan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai dengan ketentuan UU Nomor 5 Tahun 1999;

(iii) Merencanakan tender pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya manusia yang bersertifikat dan distribusi beban kerja yang rasional;

c. Kepala LKPP untuk (i) Mengakomodir kewenangan Pokja Unit Layanan Pengadaan (ULP) dalam bentuk memberikan fasilitas, sarana, prasarana, dan/atau tools yang diperlukan untuk melihat indikasi-indikasi persekongkolan dalam penawaran tender; (ii) Melakukan penyempurnaan regulasi terkait Pengadaan Barang dan/atau Jasa Pemerintah secara elektronik atas beberapa aspek dan sesuai dengan prinsip- prinsip persaingan usaha yang sehat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×