kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perkara PKPU terus meningkat, praktisi hukum: Pertanda ekonomi memasuki resesi


Senin, 06 April 2020 / 12:12 WIB
Perkara PKPU terus meningkat, praktisi hukum: Pertanda ekonomi memasuki resesi
ILUSTRASI. Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Pengadilan Negeri


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sepanjang Januari 2020 hingga Maret 2020, jumlah perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tercatat meningkat dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Mengutip data dari sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) dari 5 pengadilan niaga (PN) yakni PN Jakarta Pusat, PN Medan, PN Semarang, PN Surabaya dan PN Makassar, tren kasus PKPU tercatat meningkat.

Jika pada Januari 2019 hingga Maret 2019 terdapat 104 perkara PKPU. Sedangkan, pada Januari 2020 hingga Maret 2020 terdapat 116 perkara PKPU.

Baca Juga: Hingga pertengahan Maret, perkara PKPU sudah menumpuk

Sementara, pada Januari 2019 hingga Maret 2019 terdapat 39 perkara kepailitan. Sedangkan, pada Januari 2020 hingga Maret 2020 terdapat 27 perkara kepailitan.

Praktisi Hukum sekaligus Advokat dari kantor Frans & Setiawan Law Office, Hendra Setiawan Boen mengatakan, meningkatnya perkara PKPU dan kepailitan kemungkinan karena ekonomi dunia sudah memasuki resesi dan Indonesia terkena imbasnya.

Hal ini ditambah akibat karena adanya pandemi virus corona (Covid-19).

"Sebelum resesi karena corona saja ekonomi Indonesia sudah tidak bagus sebenarnya sehingga melahirkan beberapa masalah pembayaran dan utang piutang. Dengan adanya covid-19, tidak heran kalau angkanya (PKPU) meningkat tajam," kata Hendra kepada Kontan, Senin (6/4).

Hendra memprediksi perkara PKPU dan kepailitan akan semakin meningkat. Hal ini ada korelasi dengan memburuknya ekonomi akibat banyak faktor sehingga kasus tagihan macet otomatis juga meningkat.

Baca Juga: Ini jadwal dari 13 saham yang berpotensi delisting

Lebih lanjut, Ia mengatakan, Pemerintah harus menghentikan pandemi covid-19 terlebih dahulu. Sebab, selama pandemi masih ada maka ekonomi akan susah bergerak normal.

Menurut Hendra, untuk menyelesaikan masalah pandemi yang dilakukan oleh pemerintah sekarang dengan pembatasan sosial skala besar dinilai tidak cukup efektif. Apalagi kemudian sekedar menghimbau rakyat tidak mudik.

Hendra menyatakan, pemerintah harus berani melakukan karantina wilayah yang memang terdampak untuk menurunkan kurva penularan secara drastis.

"Faktanya di negara-negara yang menerapkan karantina wilayah atau lockdown berhasil menurunkan angka penyebaran covid-19. Kalau India sempat kacau maka itu hanya satu kasus. di Wuhan, Spanyol, Italia dan lainnya, angka penyebaran sudah turun," ujar Hendra.

Baca Juga: Punya utang Rp 2 miliar, permohonan PKPU terhadap Nipress (NIPS) dikabulkan

Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba mengatakan, banyaknya pelaku usaha menempuh jalur PKPU, berarti kepercayaan pelaku usaha meningkat terhadap Pengadilan Niaga.

Menurut dia, Pengadilan Niaga lebih efektif dibandingkan dengan lembaga lain untuk menyelesaikan sengketa bisnis seperti Pengadilan umum maupun Arbitrase (dalam hal menuntut hak).

"Lambatnya proses penyelesaian perkara di pengadilan umum dan panjangnya proses pengadilan mulai dari tingkat PN (Pengadilan Negeri) sampai MA (Mahkamah Agung) membuat pencari keadilan memilih Pengadilan Niaga, karena untuk PKPU maksimal 20 hari sudah ada putusan pengadilan," kata James.

Baca Juga: Tengok daftar investasi bodong yang dirilis OJK

Lebih lanjut, James berpendapat, jika kondisi perekonomian nasional membuat kondisi bisnis menjadi lesu, maka akan berakibat pada banyak debitur yang gagal bayar.

"Konsekuensinya bisa mengakibatkan banyak sengketa bisnis termasuk makin banyaknya perkara di Pengadilan Niaga," tutur James.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×