kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.623.000   25.000   0,96%
  • USD/IDR 17.766   5,00   0,03%
  • IDX 6.441   -21,27   -0,33%
  • KOMPAS100 842   -10,21   -1,20%
  • LQ45 640   -8,13   -1,25%
  • ISSI 225   0,94   0,42%
  • IDX30 356   -4,01   -1,11%
  • IDXHIDIV20 444   -5,92   -1,32%
  • IDX80 96   -1,24   -1,27%
  • IDXV30 122   -2,51   -2,02%
  • IDXQ30 115   -1,38   -1,19%

Perkara PKPU terus meningkat, praktisi hukum: Pertanda ekonomi memasuki resesi


Senin, 06 April 2020 / 12:12 WIB
ILUSTRASI. Hakim tunggal I Wayan Merta mengetuk palu usai membacakan putusan sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso yang menjadi tersangka dugaan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (1/3). Pengadilan Negeri


Reporter: | Editor: Noverius Laoli

Menurut Hendra, untuk menyelesaikan masalah pandemi yang dilakukan oleh pemerintah sekarang dengan pembatasan sosial skala besar dinilai tidak cukup efektif. Apalagi kemudian sekedar menghimbau rakyat tidak mudik.

Hendra menyatakan, pemerintah harus berani melakukan karantina wilayah yang memang terdampak untuk menurunkan kurva penularan secara drastis.

"Faktanya di negara-negara yang menerapkan karantina wilayah atau lockdown berhasil menurunkan angka penyebaran covid-19. Kalau India sempat kacau maka itu hanya satu kasus. di Wuhan, Spanyol, Italia dan lainnya, angka penyebaran sudah turun," ujar Hendra.

Baca Juga: Punya utang Rp 2 miliar, permohonan PKPU terhadap Nipress (NIPS) dikabulkan

Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Jamaslin James Purba mengatakan, banyaknya pelaku usaha menempuh jalur PKPU, berarti kepercayaan pelaku usaha meningkat terhadap Pengadilan Niaga.

Menurut dia, Pengadilan Niaga lebih efektif dibandingkan dengan lembaga lain untuk menyelesaikan sengketa bisnis seperti Pengadilan umum maupun Arbitrase (dalam hal menuntut hak).

"Lambatnya proses penyelesaian perkara di pengadilan umum dan panjangnya proses pengadilan mulai dari tingkat PN (Pengadilan Negeri) sampai MA (Mahkamah Agung) membuat pencari keadilan memilih Pengadilan Niaga, karena untuk PKPU maksimal 20 hari sudah ada putusan pengadilan," kata James.

Baca Juga: Tengok daftar investasi bodong yang dirilis OJK

Lebih lanjut, James berpendapat, jika kondisi perekonomian nasional membuat kondisi bisnis menjadi lesu, maka akan berakibat pada banyak debitur yang gagal bayar.

"Konsekuensinya bisa mengakibatkan banyak sengketa bisnis termasuk makin banyaknya perkara di Pengadilan Niaga," tutur James.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×