kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.044   -21,60   -0,31%
  • KOMPAS100 1.052   -3,92   -0,37%
  • LQ45 826   -4,66   -0,56%
  • ISSI 214   -0,49   -0,23%
  • IDX30 423   -1,56   -0,37%
  • IDXHIDIV20 513   -0,40   -0,08%
  • IDX80 120   -0,56   -0,46%
  • IDXV30 125   1,08   0,87%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

Perkara Pencemaran Udara Jakarta Resmi Diadili di Tingkat Banding


Selasa, 18 Januari 2022 / 09:46 WIB
Perkara Pencemaran Udara Jakarta Resmi Diadili di Tingkat Banding
ILUSTRASI. Palu persidangan.


Reporter: Achmad Jatnika | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tim Advokasi yang mendampingi 32 warga negara pada gugatan warga negara atas pencemaran udara di Jakarta, Senin (17/1) mendaftarkan dokumen kontra memori banding di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Langkah ini dinilai sebagai langkah hukum lanjutan terhadap pengajuan banding yang dilakukan empat tergugat pejabat negara yakni Presiden Republik Indonesia, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan.

Jeanny Sirait salah satu anggota tim advokasi mengatakan, kontra memori banding tersebut didaftarkan sebagai kontra atas argumentasi yang disampaikan para pihak tergugat dalam memori banding yang sudah mereka ajukan pada Oktober 2021.

“Kontra memori banding ini bertujuan untuk menguatkan pertimbangan hukum hakim di pengadilan tingkat pertama yang sejatinya kami nilai sudah tepat,” kata Jeanny dalam keterangan tertulis yang diterima Kontan.co.id, Senin (17/1).

Baca Juga: Berlaku 13 November 2021, ini 4 tempat untuk uji emisi kendaraan

Jeanny berharap Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat menguatkan pertimbangan hukum dari majelis hakim tingkat pertama, dan kembali memenangkan warga dalam mendapatkan hak atas udara bersih.

“Putusan yang diambil oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta diharapkan memiliki perspektif publik, diarahkan pada pemenuhan hak atas kesehatan bagi warga DKI Jakarta, dan didasarkan pada fakta-fakta yang nyata pada proses persidangan di tingkat pertama,” katanya.

Menurutnya warga kecewa dengan keputusan Presiden RI dan para menteri untuk memperpanjang proses hukum.

“Saat ini bukan saat yang tepat panjang-panjangan nafas upaya hukum. Nafas warga DKI Jakarta menjadi taruhan atas upaya hukum yang tidak perlu ini. Instead, keras-kerasan kepala. Kenapa tidak memilih mengambil langkah perbaikan demi kepentingan warga?” tutur Jeanny.

Senada, salah satu penggugat, Khalisah Khalid, menilai pengajuan banding yang dilakukan para tergugat hanya akan membuang waktu.

Sementara itu, penggugat lainnya, Leonard Simanjuntak, menilai upaya banding ini membuktikan bahwa pemerintah pusat tidak serius dalam menjaga kesehatan rakyatnya.

Leonard menambahkan bahwa persoalan kesehatan publik merupakan persoalan yang serius, karena sudah memakan korban yang cukup banyak setiap tahunnya.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×