Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis 06 Juli 2023, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap 3 tempat yang berlokasi di Kota Medan, Sumatra Utara.
Hal ini terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 - April 2022.
Penggeledahan dilakukan di Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), beralamat di Gedung B & G Tower Lantai 9, Jalan Putri Hijau Nomor 10, Kota Medan.
Baca Juga: Kejagung Mendalami Aliran Dana Korupsi BTS Rp 27 Miliar
Lalu, Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), beralamat di Jalan KL Yos Sudarso KM. 7,8, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan.
Berikutnya, Kantor PT Permata Hijau Group (PHG), beralamat di Jalan Gajahmada Nomor 35, Kota Medan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, dari ketiga tempat tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan aset.
Aset yang disita dari Kantor Musim Mas atau Musim Mas Group (MMG), berupa tanah dengan total 277 bidang seluas 14.620,48 hektare.
Kemudian, aset yang disita dari Kantor PT Wilmar Nabati Indonesia atau Wilmar Group (WG), berupa tanah dengan total 625 bidang seluas 43,32 hektare.
Baca Juga: Aset Benny Tjokro dan Heru Hidayat Baik Tanah, Saham, dan Uang Disita Kejagung
Berikutnya, aset yang disita dari Kantor PT Permata Hijau Group (PHG) berupa tanah dengan total 70 bidang seluas 23,7 hektare.
Serta mata uang rupiah sebanyak 5.588 lembar dengan total Rp 385.300.000 (tiga ratus delapan puluh lima juta tiga ratus ribu rupiah), mata uang dollar USD sebanyak 4.352 lembar dengan total USD435.200, mata uang ringgit Malaysia sebanyak 561 lembar dengan total RM 52.000, dan mata uang dollar Singapura sebanyak 290 lembar dengan total SGD 250.450.
Adapun penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-1334/F.2/Fd.1/07/2023 tanggal 5 Juli 2023.
"Penyitaan dan penggeledahan dilaksanakan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam Januari 2022 - April 2022," jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (8/7).
Seperti diketahui, perkara perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, telah selesai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di tingkat Kasasi. Adapun lima orang Terdakwa telah dijatuhi pidana penjara dalam rentang waktu 5 tahun – 8 tahun.
Dalam putusan perkara ini, terdapat satu hal yang sangat penting. Yaitu Majelis Hakim memandang perbuatan para terpidana adalah merupakan aksi korporasi.
Oleh karenanya, Majelis Hakim menyatakan bahwa yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat dimana para Terpidana bekerja). Maka dari itu, korporasi harus bertanggung jawab untuk memulihkan kerugian negara akibat perbuatan pidana yang dilakukannya.
Berdasarkan hal tersebut, dalam rangka menegakkan keadilan, Kejaksaan Agung segera mengambil langkah penegakan hukum dengan melakukan penyidikan korporasi, guna menuntut pertanggungjawaban pidana serta untuk memulihkan keuangan negara.
Dari hasil penyidikan, terdapat 3 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News