Reporter: Grace Olivia | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Indonesia telah resmi menandatangani perjanjian mutual legal assistance (MLA) dengan Swiss, Senin (4/2) lalu. Tujuan utama perjanjian MLA tersebut, di antaranya, memerangi kejahatan di bidang perpajakan (tax fraud). Perjanjian ini akan membantu Direktorat Jenderal Pajak menyidik kasus tindak pidana pajak.
Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan menyambut baik perjanjian tersebut. Dengan adanya MLA antara Indonesia dan Swiss, sengketa perpajakan yang melibatkan kedua negara jadi lebih mudah dikomunikasikan dan dikoordinasikan penyelesaiannya.
"Ini bagus untuk mempercepat penyelesaian dispute pajak. Meskipun pada program Tax Amnesty kemarin Swiss tidak masuk dalam lima besar negara asal deklarasi harta," ujar Robert, Rabu (6/2).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama, menambahkan, MLA tersebut dapat dimanfaatkan dalam hal melakukan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana perpajakan saat ada kasus yang terjadi.
"Itu akan memperkuat proses hukum melalui bantuan dari otoritas atau penegak hukum di Swiss, misalnya, untuk pengambilan kesaksian, penggeledahan properti, pelacakan, pembekuan dan penyitaan aset hasil tindak pidana yang ada di Swiss," terang Hestu saat dihubungi Kontan.co.id.
Akan tetapi, Hestu mengatakan, DJP belum membuat perhitungan khusus terkait seberapa besar potensi kembalinya uang pajak dengan adanya perjanjian dengan Swiss tersebut.
Sebab, berdasarkan kesepakatan Automatic Exchange of Information (AEOI), Indonesia dan Swiss baru akan mempertukarkan informasi keuangan untuk pertama kali pada bulan September 2019. "Jadi kita belum memiliki data-data aset finansial WNI kita di Swiss," ungkap Hestu.
Sementara, terkait pelaksanaan AEOI dengan Singapura, Hestu mengaku masih memproses dan menganalisa data yang telah diterima pada September 2018 lalu.
Menurutnya, belum ada kasus tertentu atau pemanfaatan yang dilakukan dari hasil pertukaran informasi pajak antara Indonesia dan Singapura sampai saat ini.
Adapun, perjanjian MLA Indonesia dan Swiss diharapkan DJP akan menutup ruang bagi wajib pajak (WP) untuk melakukan penghindaran pajak dengan menyembunyikan aset di Swiss atau negara lain yang memiliki perjanjian serupa.