Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran eks kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
Hal tersebut didalami penyidik KPK saat melakukan pemeriksaan terhadap Hasto sebagai saksi di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Rabu (26/2/2025).
"Terkait peran-peran para pihak dalam konstruksi perkara yang sedang didalami," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto telah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung Merah Putih pada 26 Februari 2025.
Baca Juga: Hasto Sebut Megawati Tidak Perlu Menjenguknya di Rutan KPK
Hasto mengatakan, dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI, Donny Tri Istiqomah.
"Saya diminta keterangan sebagai saksi terhadap saksi saudara Donny Istiqomah ada sekitar 52 pertanyaan," kata Hasto usai menjalani pemeriksaan.
Hasto juga mengatakan, semua pertanyaan penyidik berkaitan dengan keterangan yang pernah disampaikan sebelumnya sehingga KPK hanya melakukan koreksi.
"Artinya bahwa seluruh proses terkait perkara yang sudah ikracht sepertinya diulang kembali, sehingga sebagai warga negara yang patuh hukum, dan warga negara yang sah, walaupun diulang kembali, ya saya ikutin semuanya dengan baik dengan penuh kedisiplinan," ujarnya.
Hasto merupakan tersangka terkait kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku.
Terhadap Hasto telah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama, mulai tanggal 20 Februari sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur.
Atas perbuatannya, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: KPK Sebut Belum Terima Permohonan Penangguhan Penahanan Sekjen PDI-P Hasto
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Periksa Hasto, KPK Dalami Peran Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/02/28/15270031/periksa-hasto-kpk-dalami-peran-harun-masiku-dan-donny-tri-istiqomah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News