kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,33   -7,16   -0.78%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perempuan terdakwa asusila di JIS divonis 7 tahun


Senin, 22 Desember 2014 / 17:10 WIB
Perempuan terdakwa asusila di JIS divonis 7 tahun
ILUSTRASI. Ghost Writer, salah satu film horor asal Indonesia yang memiliki genre komedi kocak dalam ceritanya.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS), Afrisca Setyani, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/12/2014). Afrisca juga dikenakan denda Rp 100 juta dalam kasus asusila tersebut.

"Mengadili dan menyatakan, terdakwa Afrisca secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan kekerasan seksual sebagaimana dituntut oleh jaksa penuntut. Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 100 juta," kata Hakim Ketua Majelis Hakim A Yunus, Senin siang. [Baca: Sidang Vonis, Keluarga dan Kerabat Lima Terdakwa JIS Penuhi PN Jakarta Selatan.

Afrisca divonis lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 10 tahun penjara. Dalam vonis ini, denda uang Rp 100 juta apabila tidak dibayar maka akan digantikan dengan kurungan selama tiga bulan.

Majelis menilai, Afrisca terbukti melanggar Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ia juga terbukti melanggar Pasal 551 ayat ke-1 karena turut serta melakukan perbuatan cabul.

Hal yang meringankan yakni terdakwa berlaku sopan dan tidak pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mengakui perbuatannya.

Majelis memberikan kesempatan kepada Afrisca apabila nanti akan mengajukan proses hukum terkait putusan.(Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×