kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.194   6,00   0,04%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

23 guru JIS dideportasi pada 6 Juni


Rabu, 04 Juni 2014 / 20:44 WIB
23 guru JIS dideportasi pada 6 Juni
ILUSTRASI. Kode Redeem FF Hari ini 9 Januari 2023, Pantau Reward Emote hingga Karakter Gratis!


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Sebanyak 23 guru Jakarta International School (JIS) akan dideportasi oleh Kementerian Hukum dan HAM, Jumat (6/6/2014), karena terbukti tidak memiliki visa yang sesuai.

Pendeportasian para guru tersebut akan dilaksanakan selama tujuh hari, mulai Jumat. Mereka akan dipulangkan ke negara masing-masing, antara lain Amerika Serikat, Australia, dan Afrika Selatan. Guru-guru tersebut mengajar di tingkat berbeda, termasuk di TK.

"Penyalahgunaan izin tinggal. Oleh karena itu, sanksinya dideportasi," kata Kepala Imigrasi Jakarta Selatan Maryoto kepada Kompas.com, Rabu (4/6/2014).

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan sudah mendatangi JIS untuk memeriksa kelengkapan dan kesesuaian dokumen para guru dan tenaga kependidikan di sekolah tersebut. Pada saat itu, petugas imigrasi mengatakan tak ada masalah dengan dokumen guru-guru tersebut.

Namun, menurut Maryoto, penyalahgunaan izin terbongkar setelah pemeriksaan lebih lanjut. "Iya, jadi setelah pemeriksaan di JIS itu, orangnya (para guru) kita panggil satu-satu. Dari hasil itulah ketahuan," katanya.

Ia melanjutkan, pendeportasian ini sebagai bentuk penegakan hukum. Ia menepis anggapan bahwa deportasi menjadi sarana untuk melarikan diri bagi guru-guru yang terindikasi terlibat dalam kasus pelecehan seksual di JIS.

"Sampai sekarang, pihak polisi belum menghubungi kami. Jika sampai hari H (6 Juni), ada kabar dari mereka (polisi), ya tidak akan kami berangkatkan (deportasi)," tambah Maryoto. (Laila Rahmawati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×