kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.600   -6,00   -0,04%
  • IDX 8.089   173,32   2,19%
  • KOMPAS100 1.119   28,59   2,62%
  • LQ45 796   23,97   3,10%
  • ISSI 285   3,86   1,37%
  • IDX30 415   14,34   3,58%
  • IDXHIDIV20 470   17,22   3,80%
  • IDX80 124   2,97   2,46%
  • IDXV30 133   4,48   3,48%
  • IDXQ30 131   4,31   3,39%

Polisi perpanjang masa penahanan dua guru JIS


Jumat, 01 Agustus 2014 / 16:45 WIB
Polisi perpanjang masa penahanan dua guru JIS
ILUSTRASI. Petugas promosi memperlihatkan aplikasi Adiraku kepada pengunjung


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan dua guru Jakarta International School (JIS) yang menjadi tersangka kasus kekerasan dan pelecehan seksual di taman kanak-kanak sekolah tersebut. 

Masa penahanan Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong akan ditambah menjadi selama 40 hari, terhitung mulai Sabtu (2/8/2014). 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Pol) Heru Pranoto, Jumat (1/8/2014), mengatakan, hal ini dilakukan karena masa penahanan dua guru JIS tersebut akan habis besok.

"Terhitung mulai tanggal 2, masa perpanjangan untuk dua tersangka itu akan ditambah menjadi 40 hari," kata Heru, di Mapolda Metro Jaya. 

Perpanjangan masa penahanan tersebut, lanjutnya, akan diajukan kepolisian di kejaksaan. Adapun penambahan perpanjangan masa penahanan ini, tidak disertai dengan penambahan bukti baru. 

Menurut Heru, sejak awal kepolisian telah memiliki empat alat bukti yang cukup. "Kalau ada bukti baru lagi berarti lebih menguatkan," ujar Heru. 

Hasil tes kesehatan, lanjut Heru, hanya sebagai bukti pendukung kasus tersebut. Termasuk hasil tes kebohongan melalui lie detector, digunakan sebagai bukti petunjuk bagi penyidik. "Kalau hasil lie detector tidak mendukung, ya kita gunakan bukti yang sudah ada," ujar Heru. (
Robertus Belarminus)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×