kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.610.000   7.000   0,27%
  • USD/IDR 18.008   -24,00   -0,13%
  • IDX 6.234   -1,63   -0,03%
  • KOMPAS100 818   1,65   0,20%
  • LQ45 624   2,69   0,43%
  • ISSI 216   0,62   0,29%
  • IDX30 350   0,23   0,07%
  • IDXHIDIV20 430   0,32   0,08%
  • IDX80 94   0,31   0,33%
  • IDXV30 119   1,05   0,89%
  • IDXQ30 112   0,22   0,20%

Peredaran rokok ilegal menurun


Kamis, 20 September 2018 / 20:15 WIB
Paparan survei UGM tentang rokok ilegal


Reporter: Benedicta Prima | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peredaran rokok ilegal menurun. Tim peneliti dari Pelatihan Ekonomika dan Bisnis (PPEB) Fakultas Ekonomika dan Bisnis, Universitas Gadjah Mada (UGM) menyebutkan, peredaran rokok ilegal  sekitar 7,04% dari total rokok yang beredar. Jumlah ini senilai dengan kerugian cukai rokok yang dialami negara sebesar Rp 0,91 triliun.

Data ini diungkapkan oleh Arti Adji, salah satu dari tiga tim peneliti PPEB Fakultas Ekonomika dan Bisnis, UGM, Kamis (19/9). Penurunan ini memberikan harapan bagi pemerintah untuk terus menekan peredaran rokok ilegal.

Bahkan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi optimistis di tahun 2019 peredaran rokok ilegal akan turun lagi menjadi sekitar 3%. Pada tahun 2010, peredaran rokok ilegal sekitar 6,24%, lalu meningkat menjadi 8,24% pada tahun 2012. Puncaknya terjadi pada tahun 2016 yang sebesar 12,14% dengan nilai kerugian negara dari cukai rokok mencapai Rp 2,4 triliun.

"Dengan data ini, dan perintah Menteri Keuangan, tahun depan kami targetkan 3%," kata Heru, Kamis (20/9).

Hingga pertengahan September 2018, Direktorat Jenderal Bea Cukai sudah melakukan 4.062 penindakan rokok ilegal. Jumlah ini naik jika dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 3.966 penindakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×