kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Peredaran rokok ilegal ditargetkan 3%, DJBC: Butuh extra effort


Kamis, 21 Maret 2019 / 14:44 WIB
Peredaran rokok ilegal ditargetkan 3%, DJBC: Butuh extra effort


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Memasuki tahun 2019, Pemerintah sudah berhasil menekan peredaran rokok ilegal menjadi 7% dari tahun sebelumnya yang sekitar 10,9%.

Meski peredaran rokok ilegal berhasil ditekan, tetapi Menteri Keuangan Sri Mulyani mengaku belum puas atas capaian tersebut. "Saya belum puas, tahun ini saya minta ditekan 3%. Bea Cukai bilang susah sekali, karena ditindak, dia lari dari satu kota ke kota lain," terang Sri Mulyani, Kamis (21/3).

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pun mengakui untuk mengejar target tersebut dibutuhkan upaya ekstra, mulai dari administrasi pengawasan hingga pelayanan.

"Yang menangani juga tak hanya kantor yang mengawasi pabrik, melainkan juga kantor yang menangani pasar yang tersebar di seluruh Indonesia," ujar Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi DJBC Deni Surjantoro. Ia menjelaskan saat ini monitor peredaran rokok secara periodik pun wajib dilakukan di seluruh kantor bea cukai.

Lebih lanjut Deni menjelaskan, rokok ilegal yang ditindak tahun lalu masih didominasi oleh rokok yang tak terdafatr. Itu membuat pabrik rokok yang memroduksi rokok tersebut tak diketahui. "Oleh karena itu dengan penguatan pengawasan tentunya akan mempersempit ruang gerak mereka, sehingga diharapkan akan mendoronng industri legal," tutur Deni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×