kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Perdamaian di DPR masih tunggu restu Prabowo & ARB


Kamis, 13 November 2014 / 11:04 WIB
Perdamaian di DPR masih tunggu restu Prabowo & ARB
ILUSTRASI. Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang dan film Indonesia lainnya yang dijadwalkan tayang di Netflix pada minggu ini.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Perdamaian antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP) di DPR belum dapat terlaksana. Pasalnya, KMP masih harus mendapatkan restu dari para pimpinannya untuk menjalankan semua permintaan KIH.

Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPR, Ahmad Basarah menjelaskan, akibat belum adanya restu dari pimpinan KMP, maka sidang paripurna dengan agenda menetapkan susunan anggota alat kelengkapan dewan (AKD) KIH di DPR belum dapat digelar.

Padahal, lobi antara Pramono Anung dan Olly Dondokambey yang mewakili KIH serta Hatta Rajasa dan Idrus Marham yang mewakili KMP telah banyak mengalamai kemajuan.

"Mas Pram dengan Hatta kemarin sudah oke dengan usulan KIH untuk ditambah perubahan pasal 74 dan 98 ayat 6,7,8. Tapi, kata Hatta, harus dikoordinasikan dulu dengan Prabowo Subianto, Aburizal Bakrie, dan SBY," kata Basarah, saat dihubungi, Kamis (13/11).

Basarah menuturkan, KIH mengusulkan ketentuan usulan interpelasi dan angket di tingkat komisi dihapus. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 98 ayat 6,7,8 Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur kewajiban pemerintah menaati keputusan komisi DPR yang dapat berujung pada penggunaan hak interpelasi dan angket jika dilanggar.

DPR juga bisa meminta sanksi administratif atas pejabat yang tak patuh.

Sedangkan pada Pasal 74 UU MD3, DPR diperbolehkan menggunakan hak interpasi apabila pejabat negara mengabaikan rekomendasi dewan.

"Jadi, paripurna penetapan susunan AKD tergantung kesepakatan damai ditanda tangani," ucap Basarah. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×