kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Percepat penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan, pemerintah ubah aturan


Jumat, 17 Juli 2020 / 15:43 WIB
Percepat penyaluran insentif untuk tenaga kesehatan, pemerintah ubah aturan
ILUSTRASI. Sejumlah tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). Kementerian Kesehatan menyebutkan per 8 Juli 2020, dari total anggaran insenti


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sampai dengan 30 Juni 2020 lalu, penyaluran dana insentif tenaga kesehatan (nakes) baru mencapai Rp 58,3 miliar untuk 15.435 nakes di 72 daerah.

Jumlah realisasi ini, setara dengan 1,6% dari total alokasi senilai Rp 3,70 triliun untuk sekitar 99.600 nakes yang dialokasikan khusus melalui Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Direktur Dana Transfer Khusus Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (DJPK Kemenkeu) Putut Hari Satyaka mengatakan, lambatnya penyaluran ini dikarenakan Kemenkeu belum memiliki rincian detail data tiap daerah, terkait dengan jumlah nakes ataupun fasilitas kesehatan (faskes) yang menangani Covid-19 secara langsung.

"Atas dasar tersebut, kami melakukan evaluasi tentang mekanisme prosedur verifikasi dan penyaluran. Pada akhir Juni kemarin, kami sudah berembug bersama dengan Kemenkes untuk mengubah proses verifikasi yang harus dilakukan oleh Kemenkes, serta proses penyaluran yang harus dilakukan oleh Kemenkeu," ujar Putut di dalam diskusi virtual, Jumat (17/7).

Putut mengatakan, inti dari pengubahan ini adalah pemerintah ingin memperpendek seluruh jalur birokrasi untuk penyaluran insentif, serta mendekatkan uangnya ke daerah sehingga prosesnya tidak terlalu panjang.

Adapun aturan mengenai insentif ini sebelumnya tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (Kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, pemerintah merevisi ketentuan tersebut dengan dua beleid baru. Pertama, Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) untuk perbaikan proses verifikasi.

Kedua, melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 15/KM.7/2020 Tentang Tata Cara Pengelolaan Dan Rincian Alokasi Dana Cadangan BOK Tambahan Gelombang III TA 2020, untukperbaikan mekanisme penyaluran.

Menurut Putut, kedua beleid ini mulai aktif diimplementasikan sejak 1 Juli 2020 lalu. Dengan demikian, realisasi senilai Rp 58,3 miliar tadi adalah jumlah insentif terakhir yang disalurkan dengan menggunakan aturan lama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×