kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45982,54   -7,83   -0.79%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Percepat pemulihan ekonomi, pemerintah hapus batasan penyaluran KUR untuk sektor ini


Rabu, 29 Juli 2020 / 08:38 WIB
Percepat pemulihan ekonomi, pemerintah hapus batasan penyaluran KUR untuk sektor ini
ILUSTRASI. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komite Kebijakan Pembiayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menghapus pembatasan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) ke sektor non produksi atau perdagangan. Hal ini dilakukan dalam rangka mendorong percepatan pemulihan ekonomi pada kuartal III dan kuartal IV. 

“Seiring dengan dibukanya aktivitas ekonomi pada bulan Juni 2020, penyaluran KUR mulai meningkat signifikan dengan adanya peningkatan penyaluran dari sektor non produksi atau perdagangan yang melampaui sektor produksi,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7). 

Berdasarkan informasi dari lembaga penyalur, penyaluran KUR dapat ditingkatkan lagi apabila penyalurannya pada sektor perdagangan tidak dibatasi. Apalagi dengan mempertimbangkan tingginya permintaan KUR dari sektor perdagangan seiring dibukanya aktivitas ekonomi.

Baca Juga: Hingga Juni 2020, Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Baru Mencapai 40% Anggaran

Sebagaimana diketahui, sebelumnya pemerintah melalui Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM telah mengeluarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 6 Tahun 2020 sebagaimana diubah dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2020 tentang Ketentuan Khusus bagi Penerima KUR terdampak Pandemi Covid-19.

Airlangga mengatakan, di dalam peraturan ini pemerintah memberikan relaksasi penundaan angsuran pokok dan pemberian tambahan subsidi bunga KUR sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya. 

Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan perpanjangan jangka waktu, penambahan limit plafon, serta penundaan kelengkapan persyaratan administrasi pengajuan KUR. 

“Selain itu, di dalam upaya memperkuat dukungan terhadap pemulihan ekonomi pada kuartal III dan kuartal IV tahun 2020, maka belanja negara didorong untuk menopang pertumbuhan ekonomi domestik,” paparnya. 

Hal ini seiring dengan proyeksi pemerintah yang memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal II akan berada pada level negatif pada kisaran -4,30%. Proyeksi tersebut, dikarenakan dampak pandemi Covid-19 yang cukup masif di hampir seluruh sektor ekonomi, baik rumah tangga, UMKM, hingga korporasi. 

Oleh karena itu, selain mendorong belanja negara, maka diperlukan dukungan dunia usaha termasuk UMKM untuk meningkatkan investasi agar ekonomi tidak mengalami perlambatan yang dalam dan mampu tumbuh sekitar 0,5% pada tahun 2020. 

Baca Juga: Perbankan optimistis kuota KUR akan tersalurkan sepenuhnya di paruh kedua tahun ini

“Dukungan UMKM dalam rangka mempercepat pemulihan ekonomi, adalah dengan meningkatkan investasi yang berasal dari pembiayaan domestik,” kata Airlangga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×