kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Perbanas: Threshold data kartu kredit belum diputuskan


Selasa, 13 Februari 2018 / 22:20 WIB
Perbanas: Threshold data kartu kredit belum diputuskan
ILUSTRASI. Mesin Electronic Data Capture (EDC) Bank Mandiri


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan mewajibkan perbankan untuk memberikan data transaksi kartu kredit nasabah masing-masing kepada otoritas pajak.

Rencananya, data ini wajib disampaikan ke Ditjen Pajak paling lambat akhir April 2019. Data kartu kredit yang disampaikan kepada Ditjen Pajak adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 dengan total tagihan selama setahun paling sedikit Rp 1 milliar.

Namun demikian, Ditjen Pajak masih mempertimbangkan threshold minimum tersebut dengan mengajak pihak perbankan untuk berdiskusi.

Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Aviliani mengatakan, pihaknya belum memutuskan berapa batasan yang ideal terkait hal ini.

“Saat ini sedang dalam diskusi dengan Perbanas untuk threshold-nya. Jadi, belum diputuskan,” kata Aviliani kepada KONTAN, Selasa (13/2).

Aviliani mengatakan, diskusi tersebut tak hanya soal batasan minimum, tetapi juga soal sistem pelaporannya agar data terjaga dengan baik. “Juga agar menjaga prinsip kerahasiaan data,” ujarnya.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, angka minimum Rp 1 miliar ini tidak efektif. Sebab, WP yang terjaring tidak banyak sehingga program ini pun tidak relevan.

“Lebih baik seperti semula, data bulanan dan yang dipakai sebagai acuan bukan threshold tetapi limit kartu,” kata Yustinus kepada KONTAN.

Adapun dunia usaha menilai, angka paling sedikit Rp 1 miliar itu terlalu besar. Wakil Ketua Komite Tetap Bidang Perpajakan Kamar Dagang dan Industri (KADIN), Herman Juwono menyebut, seharusnya angka minimumnya diperkecil agar efektif.

“Rp 1 miliar ini kebesaran. Rp 200 juta paling tidak, cukup untuk memberi informasi bahwa orang itu pajaknya bagaimana,” kata Herman. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×