kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.991.000   -25.000   -1,24%
  • USD/IDR 16.870   -10,00   -0,06%
  • IDX 6.634   96,11   1,47%
  • KOMPAS100 956   17,31   1,84%
  • LQ45 745   14,47   1,98%
  • ISSI 210   1,42   0,68%
  • IDX30 387   9,07   2,40%
  • IDXHIDIV20 467   9,05   1,98%
  • IDX80 108   1,86   1,75%
  • IDXV30 114   1,02   0,91%
  • IDXQ30 127   3,44   2,78%

Perbaikan Terus Dilakukan, 198,85 Juta Faktur Pajak Berhasil Dibuat di Coretax


Rabu, 23 April 2025 / 13:38 WIB
Perbaikan Terus Dilakukan, 198,85 Juta Faktur Pajak Berhasil Dibuat di Coretax
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan terus melakukan upaya perbaikan dalam implementasi sistem pajak canggih Coretax, terutama pada pada pengelolaan faktur pajak.


Reporter: Nurtiandriyani Simamora | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan upaya perbaikan dalam implementasi sistem pajak canggih Coretax, terutama pada pada pengelolaan faktur pajak. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menyampaikan, pengelolaan faktur pajak sempat mencatat latensi tinggi sebesar 9,368 detik pada 15 April 2025, tetapi per 18 April 2025 latensi kembali turun menjadi 0,102 detik. 

"Fluktuasi latensi terjadi juga dipengaruhi oleh peningkatan volume penerbitan faktur pajak," ungkap Dwi dikutip dari keterangan resminya, Rabu (23/4).

Baca Juga: Pelaporan SPT Tahunan Meningkat, Ditjen Pajak Fokus pada Perbaikan Coretax

Lebih lanjut Dwi menyampaikan, sampai dengan tanggal 20 April 2025 pukul 00.00 WIB, wajib pajak telah berhasil membuat faktur pajak sebanyak  198.859.058 melalui Coretax untuk masa pajak Januari, Februari, Maret, dan April 2025. 

Sejalan dengan itu, DJP juga telah melakukan penyempurnaan sistem faktur pajak, seperti penyesuaian pada validasi dan proses pembuatan faktur pajak, termasuk faktur pajak kode 07, nota retur, serta retur uang muka. 

Kemudian, penyesuaian masa pajak, dokumen pendukung, serta akses tombol PDF, sehingga hanya dokumen dengan status valid yang dapat diunduh. Serta perbaikan bug atas faktur pajak tidak muncul di daftar pajak masukan pembeli, hingga penyesuaian pada pembulatan nilai transaksi.

Selanjutnya: Bos IKN Ungkap Ada Rencana Investasi Sebesar Rp 132 Triliun, Ini Rinciannya

Menarik Dibaca: UTBK 2025 Kapan Diadakan? Simak juga Cara daftarnya berikut

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×