Reporter: Indra Khairuman | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan catatan mengenai pelaporan SPT Tahunan serta kemajuan dari sistem Coretax. DJP menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.
DJP mencatat, hingga tanggal 10 April 2025, total pelaporan SPT Tahunan yang telah diterima sebanyak 12,65 juta untuk tahun pajak 2024.
Dari jumlah tersebut, 12,28 juta adalah SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi, sementara 365.000 adalah SPT Tahunan untuk wajib pajak badan.
Baca Juga: Ditjen Pajak Catat 12,34 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan
Di sisi lain, upaya untuk meningkatkan sistem administrasi perpajakan, DJP juga fokus pada perbaikan sistem Coretax.
"Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan perbaikan dan memastikan kelancaran pada sistem CoretaxDJP," ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP kepada Kontan.co.id, Kamis (10/4).
Dengan komitmen yang kuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan, DJP berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik untuk para wajib pajak.
Baca Juga: Terakhir 11 April, Periksa Cara Mengisi SPT Pajak untuk Form 1770SS di E-Filing
Dwi menekankan bahwa perbaikan sistem ini merupakan upaya untuk mendukung masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan mereka.
"Kami berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan agar wajib pajak dapat lebih mudah dalam membayar dan melaporkan pajaknya," tambah Dwi.
Selanjutnya: IHSG Menguat 4,79% ke 6.254 pada Kamis (10/4), AKRA, MDKA, MAPI Jadi Top Gainers LQ45
Menarik Dibaca: 10 Sayuran yang Tidak Boleh Dikonsumsi Penderita Diabetes secara Berlebihan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News