Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur stabilisasi harga pangan belum kunjung diterbitkan. Padahal, Presiden Joko Widodo memberi lampu hijau peraturan ini sejak Juni lalu dan ditargetkan rampung tahun ini.
Permendag tersebut bakal mengatur detail tingkat harga produk kebutuhan pokok di daerah pada waktu-waktu tertentu, misalnya puasa dan lebaran.
Saat ini, menurut Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, peraturan belum mendesak diterbitkan lantaran kondisi di lapangan masih relatif normal dan tidak ada lonjakan harga signifikan dan menggangu pasar.
Kini pembicaraan masih di tahap pembahasan teknis. "Sebentar lagi, sedang disiapkan. Yang penting bukan hanya Permendagnya saja, saya melihat banyak yang tidak efisien," kata Rachmat, Kamis (23/7).
Permendag tentang stabilisasi harga pangan merupakan turunan dari PEraturan PResiden (Perpres) Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Harga kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 15 Juni lalu.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemdag Srie Agustina mengatkan, dalam peraturan untuk stabilisasi harga tersebut, Menteri Perdagangan diberi tiga kewenangan yakni, menetapkan kebijakan harga, mengelola stok dan logistik. Serta mengelola ekspor dan impor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News