kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.299.000   5.000   0,22%
  • USD/IDR 16.585   5,00   0,03%
  • IDX 8.258   6,92   0,08%
  • KOMPAS100 1.128   -3,16   -0,28%
  • LQ45 794   -6,53   -0,82%
  • ISSI 295   3,34   1,15%
  • IDX30 415   -3,30   -0,79%
  • IDXHIDIV20 467   -5,39   -1,14%
  • IDX80 124   -0,60   -0,48%
  • IDXV30 134   -0,53   -0,39%
  • IDXQ30 130   -1,48   -1,13%

Peraturan Presiden Badan Otorita Ibu Kota ditargetkan diteken pada akhir Januari 2020


Rabu, 22 Januari 2020 / 19:17 WIB
Peraturan Presiden Badan Otorita Ibu Kota ditargetkan diteken pada akhir Januari 2020
ILUSTRASI. Gagasan rencana desain Ibu Kota Negara ibukota baru RI di Kalimantan Timur Kaltim


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Draf Peraturan Presiden tentang Pembentukan Badan Otorita Ibu Kota (BOI) telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo dan ditargetkan ditandatangani akhir Januari 2020.

"Perpres Badan Otorita ini diharapkan ditandatangani di akhir bulan ini," ujar Deputi Bidang Pengembangan Regional Bappenas Rudy Soeprihadi Prawiradinata, Rabu (22/1).

Baca Juga: Akan terbit pertengahan 2020, praktisi hukum harap UU ibu kota negara ikuti prosedur

Dalam perpres tersebut terdapat kepala badan dan terdapat lima deputi. Orang yang menjabat sebagai kepala Badan Otorita pun akan setingkat dengan menteri. Nantinya, kepala BOI itu akan dipilih oleh presiden.

"Belum [terdapat pejabat BOI]. Tetapi kita menyiapkan strukturnya dulu, perpresnya, aturannya dan lain-lain. Nanti presiden yang menentukan. Setelah ditunjuk, saya belum tahu apakah sekaligus dengan deputinya," terang Rudy.

Baca Juga: Bappenas targetkan UU Ibukota Negara diterbitkan pertengahan 2020

Menurut Rudy, setelah BOI terbentuk, masih dibutuhkan waktu setidaknya enam bulan hingga dia bisa beroperasi secara mandiri. Karena itu, dia menerangkan kementerian-kementerian lain yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota masih terus melakukan berbagai persiapan, hingga nanti bisa diserahkan kepada BOI.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×