Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah masih mempertahankan peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri soal pendirian rumah ibadah. Cuma, pemerintah membuka peluang untuk merevisi aturan bersama tersebut.
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto mengatakan, kemungkinan ada materi dalam peraturan bersama itu yang sudah tidak cocok lagi dengan perkembangan zaman. "Undang-undang dasar saja bisa diamandemen," ujarnya di kantor Presiden, Kamis (16/9).
Cuma, dia bilang untuk merevisi itu perlu terlebih dahulu melihat sejarah pembentukan peraturan bersama itu. Sebab, Djoko mengatakan, di negara mana pun ada peraturan-peraturan tertentu. Supaya tidak ada selisih paham satu sama lain," katanya.
Sekadar informasi, peraturan bersama (Perber) itu ditandatangani dua menteri yaitu Menteri Agama dan Mendagri Nomor 8 dan Nomor 9 tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama. Di dalamnya terdapat syarat-syarat untuk mendirikan rumah ibadah.
Peraturan ini kembali menjadi sorotan setelah terjadi tindak kekerasan terhadap jemaat Huria Batak Kristen Protestan (HKBP) Ciketing, Bekasi, pada 12 Agustus lalu. Warga sekitar menolak jemaat HKBP beribadah di wilayahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News