Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can
JAKARTA. Jumlah tersangka dugaan penganiayaan dua jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) bertambah. Jumlahnya kini menjadi 10 orang.
Kemarin, polisi telah menetapkan sembilan orang bertanggung jawab atas penusukan yang dilakukan terhadap Asian Sihombing Lumbantoruan dan pemukulan terhadap Pendeta Luspida Simanjuntak. "Kemarin sudah tambahan satu lagi," kata Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Rabu (14/9).
Namun, dia enggan menyebut nama-nama tersangka. Dia juga bungkam ketika ditanyakan nama organisasi massa pelaku tindak pidana tersebut. "Saya tidak mau menyebutkan asal ormasnya," tutur Bambang.
Yang jelas, dia menjamin polisi akan mengusut secara tuntas siapa pelaku maupun otak di belakang kasus penganiayaan tersebut. "Tidak ada pihak yang bisa meloloskan diri dari tindakannya yang merugikan masyarakat," katanya.
Seperti diketahui dua jemaat HKBP Ciketing, Bekasi, Asian Sihombing Lumbantoruan menderita luka tusuk dan Pendeta Luspida Simanjuntak menderita luka memar di bagian kening sebelah kiri. Peristiwa itu terjadi hari Minggu, (12/9) lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News