kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Perangkat Desa Tak Bisa Diangkat Jadi PNS


Jumat, 22 Februari 2013 / 07:39 WIB
Perangkat Desa Tak Bisa Diangkat Jadi PNS
ILUSTRASI. Pekerja memeriksa kualitas ketebalan spun pile atau tiang pancang di Plant Prambon PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) di Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Moch Asim/ama.


Reporter: Arif Wicaksono | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Harapan para perangkat desa diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) harus dikubur dalam-dalam. Ihwalnya, dalam Rancangan Undang Undang (RUU) tentang Desa, pemerintah tidak memasukkan poin tentang mekanisme pengangkatan perangkat desa menjadi PNS.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menyatakan, kebijakan menjadikan kepala desa dan perangkatnya menjadi PNS tidak dimungkinkan. Meski begitu, keberadaan PNS di desa masih dimungkinkan dan itupun hanya untuk bagian administrasi keuangan. "Untuk memenuhi keterwakilan PNS juga tidak perlu mengangkat salah satu perangkat desa. Cukup mengambil PNS dari tempat lain, seperti kelurahan," katanya, Kamis (21/2).

Gamawan menjelaskan, tujuan penyusunan RUU Desa adalah untuk mewujudkan kemandirian dan mempercepat pembangunan di desa. "Kelahiran RUU Desa juga sekaligus untuk mengatasi isu marginalisasi desa dan memperbesar partisipasi masyarakat," ujarnya.

Asal tahu saja, penyusunan RUU Desa merupakan inisiatif pemerintah. Gagasan beleid ini muncul sejak tahun 2007. Pembahasannya di DPR terbilang alot lantaran menimbulkan pro dan kontra. Perangkat desa pun sudah berulang kali berunjuk rasa, bahkan datang ke Jakarta, menuntut agar RUU ini segera disahkan dan memuat kebijakan tentang pengangkatan perangkat desa menjadi PNS.

Sikap pemerintah yang tidak setuju perangkat desa menjadi PNS mendapat dukungan dari politikus di Senayan. Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Desa, Ahmad Muqowwam mengungkapkan, Pansus tidak akan memasukkan poin pengangkatan perangkat desa menjadi PNS. "Dasarnya, pihak desa tidak boleh mendapatkan intervensi dari pemerintah dan kekhasan setiap desa harus dijaga," terangnya.

Bagaimana dengan mekanisme pemilihan kepala desa? Ahmad bilang, RUU Desa juga tidak akan mengatur mekanisme tersebut. Metode pemilihan kepala desa ditentukan oleh adat atau budaya masing-masing daerah, baik lewat pemilihan langsung atau dipilih oleh tokoh masyarakat setempat.

Ahmad menambahkan, saat ini, pembahasan RUU Desa masih berada di meja Panitia Khusus (Pansus) dan sudah masuk tahap finalisasi setelah mendapat masukan dari 50 pemangku kepentingan. Komisi II DPR menargetkan RUU Desa sudah bisa ditetapkan menjadi UU pada April 2013.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×