Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami peran mantan Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Melchias Marcus Mekeng.
Diketahui keduanya sempat terseret dalam kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.
Dalam kasus itu, tim penyidik KPK baru saja menangkap dan menahan bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal (BORN) Samin Tan.
Samin Tan yang jadi tersangka dalam perkara tersebut sejak 1 Februari 2019 dan menyandang status sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) pada April 2020, harus mengakhiri masa pelariannya di April 2021.
"Dengan pihak-pihak lain yang tadi disebutkan tentunya ini akan kita kembangkan seperti apa, pak Mekeng, yang disebut juga Jonan nanti kita lihat sampai sejauh mana peran nya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Baca Juga: Setahun jadi DPO, Samin Tan diciduk KPK di kafe pada Senin (5/4)
Dalam kasus ini, Samin Tan diduga memberikan suap kepada Eni Maulani Saragih selaku Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar ketika itu sebesar Rp 5 miliar.
Suap itu diberikan agar Eni mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.
Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM yang saat itu dipimpin Jonan.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 22 Januari 2019, Eni yang kini menjadi terpidana mengaku menerima uang sebesar 10 ribu dolar Singapura dari staf Jonan.
Namun, Eni mengklaim tak mengetahui maksud pemberian uang tersebut. Dalam persidangan sebelumnya, Eni meminta agar Mekeng dan Jonan dihadirkan ke persidangan lantaran disebut mengetahui perkara yang terjadi.
Baca Juga: KPK tangkap bos Borneo Lumbung Energi, Samin Tan