kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

KPK tangkap bos Borneo Lumbung Energi, Samin Tan


Senin, 05 April 2021 / 18:19 WIB
KPK tangkap bos Borneo Lumbung Energi, Samin Tan
ILUSTRASI. Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Samin Tan


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buron yang telah masuk daftar pencarian orang (DPO) Samin Tan, pada Senin (5/4). 

"Benar hari ini (5/4), tim penyidik KPK herhasil menangkap DPO KPK atas nama SMT (Samin Tan) di wilayah Jakarta," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis. 

Ali menambahkan, Samin Tan sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa. "Perkembangannya akan kami informasikan lebih lanjut," ucap Ali. 

Sebelumnya, KPK memang memasukkan pengusaha pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan (SMT) dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Samin Tan merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan terminasi kontrak perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. 

Pada tahun 2020 silam , Samin Tan telah dua kali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka dari KPK. Pertama, pada 2 Maret 2020 Samin Tan tidak datang dan tidak memberikan alasan yang patut dan wajar. 

Kemudian, KPK kembali mengirim surat panggilan untuk pemeriksaan pada 5 Maret 2020. Namun, Samin Tan tidak memenuhi panggilan dan mengirim surat dengan alasan sakit. Dalam surat tersebut, tersangka SMT menyatakan akan hadir pada 9 Maret 2020. 

Baca Juga: Ketua KPK Firli Bahuri ungkap 3 dari 7 buron KPK ada di luar negeri

"Namun pada 9 Maret 2020, tersangka SMT kembali meminta penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit dan butuh istirahat selama 14 hari dan melampirkan surat keterangan dokter," ujar Ali. 

Pada 10 Maret 2020, KPK akhirnya menerbitkan surat perintah penangkapan atas Samin Tan. "KPK melakukan pencarian terhadap tersangka SMT ke beberapa tempat antara lain dua rumah sakit di Jakarta, apartemen milik tersangka di kawasan Jakarta Selatan, dan beberapa hotel di Jakarta Selatan. Namun hingga saat ini keberadaan SMT belum diketahui," kata Ali kala itu. 

Atas dasar itulah, KPK memasukkan Samin Tan dalam DPO sejak 17 April 2020 lalu. KPK juga telah mengirim surat kepada Polri perihal DPO atas nama Samin Tan. 

Dalam kasus ini, Samin diduga memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Uang tersebut diduga terkait terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). 

Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). PT AKT merupakan anak perusahaan PT Borneo Lumbung Energi dan Metal yang dimiliki Samin Tan. 

Samin Tan disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Irfan Kamil)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Tangkap Buron Samin Tan".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×