Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Keputusan tersebut mengingat reformasi birokrasi dan struktural menjadi salah satu visi Jokowi selama menjadi presiden. Tjahjo menyebut telah ada 37 lembaga yang dibubarkan. "Tahun 2014 sampai hari ini sudah terdapat 37 lembaga yang dibubarkan dengan Perpres," terang Tjahjo.
Langkah tersebut akan terus dilakukan ke depan. Tjahjo bilang saat ini pemerintah terus melakukan evaluasi terkait dengan efektivitas lembaga yang ada. "Oleh karena itu ke depan dimungkinkan akan dilakukan kembali pengintegrasian," jelas Tjahjo.
Saat ini lembaga yang dibubarkan masih merupakan lembaga yang didirikan berdasarkan Perpres. Ke depan, Tjahjo bilang, akan melakukan evaluasi untuk lembaga yang didirikan berdasarkan Undang Undang (UU).
Namun, hal tersebut dinilai tidak akan mudah dilakukan. Pasalnya pembubaran lembaga yang didirikan melalui UU harus melewati tahap pengusulan dan pembahasan dengan DPR RI.
Selanjutnya: Pemerintah mengajukan pembubaran 19 lembaga negara ke DPR
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News