Reporter: Noverius Laoli | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Bagi Anda yang berencana memiliki lemari pendingin, AC, mesin cuci dan tas kulit bersiap-siap untuk menanggung pajak penjualan tas barang mewah.
Pasalnya, kebijakan itu telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.011/2013 yang ditandatangani Menteri Keuangan Muhammad Chatib Basri pada 26 Agustus 2013.
Seperti dilansir situs, sektab.go.id, Selasa (3/8), tujuan peraturan menteri ini adalah untuk menjaga stabilitas ekonomi makro dan mendorong pertumbuhan ekonomi pada tingkat realistis.
Nah, dengan adanya gejolak pasar keuangan dan nilai tukar rupiah, Kementerian Keuangan memberlakukan pajak atas produk yang tergolong barang mewah selain kendaraan bermotor.
Dalam peraturan tersebut ditegaskan, produk-produk yang termasuk barang mewah selain kendaraan bermotor dan dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) antara lain:
- Lemari pendingin-pembeku, dari tipe rumah tangga dengan kapasitas di atas 180 liter dengan nilai impor di atas Rp 10 juta per unit. Demikian juga dengan pemanas air instan, atau bukan listrik dengan nilai impor di atas Rp 5 juta. Sedangkan mesin cuci pakaian dengan nilai impor di atas Rp 5 juta juga kena pajak.
- Selain itu, rumah dan town house dengan luas bangunan 350 meter persegi (m2) atau lebih juga kena pajak barang mewah; apartemen, kondominium dengan luas bangunan 150 m2 atau lebih; parfum dan cairan pewangi yang siap dijual eceran dengan nilai impor atau harga jual Rp 20.000 per ml; pakaian selam dan kacamata pelindung selam pun juga dianggap barang mewah.
- Ada juga karpet dan penutup lantai tekstil lainnya, sudah jadi dari wool atau sutera, selain dari jenis yang dipergunakan untuk alas sembahyang; arloji tangan, arloji saku dan arloji lainnya dengan nilai impor atau harga jual Rp 40 juta per unit; kopor, tas perempuan, tas eksekutif, tas kantor, tas sekolah dengan nilai impor atau harga jual di atas Rp 5 juta; pakaian, aksesori pakaian dan barang lainnya dari kulit berbulu dengan nilai impor atau harga jual Rp 6 juta atau lebih per pieces.
Pasal 2 PMK ini menyebutkan, untuk jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah dalam kategori kelompok alat rumah tangga, kelompok peralatan dan perlengkapan olahraga; kelompok mesin pengatur suhu udara; kelompok alat perekam atau reproduksi gambar, pesawat penerima siaran radio; dan kelompok alat fotografi, alat sinematografi, dan perlengkapannya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar 10%
Untuk kelompok alat rumah tangga, pesawat pendingan, pesawat pemanas di luar ketentuan di atas dalam Pasal 3 PMK Nomor 121 ini dikenakan PPnBM 20%.
Adapun untuk kelompok kapal atau kendaraan lainnya, sampan dan kano; kelompok peralatan dan perlengkapan golf dan ski air; kelompok barang kaca dari kristal yang digunakan untuk meja, dapur, rias, kantor, dekorasi; dan kelompok barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari logam mulia atau dari logam yang dilapisi logam muliah atau campuran keduanya sesuai Pasal 3 PMK ini dikenakan PPnBM sebesar 30%.
Sedang untuk kelompok barang yang terbuat dari kulit atau kulit tiruan seperti tas perempuan, ikat pinggang, karpet/permadani; barang lainnya atau sebagian atau seluruhnya terbuat dari emas atau platina; perahu motor untuk pelesir atau olahraga; dan lain-lain dikenakan PPnBM sebesar 40%.
Adapun kelompok permadani yang terbuat daru bulu hewan halus, helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lainnya; dan kelompok peralatan golf sesuai Pasal 5 PMK ini dikenkan PPnBM sebesar 50%.
Terakhir, kelompok barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan/atau mutiara atau campuran dari padanya, termasuk kapal pesiar mewah dan yacht dikenakan PPnBM sebesar 755. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan pada 26 Agustus 2013 itu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News