kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.613.000   23.000   0,89%
  • USD/IDR 17.924   -15,00   -0,08%
  • IDX 6.242   -56,72   -0,90%
  • KOMPAS100 813   -5,85   -0,71%
  • LQ45 621   -2,15   -0,35%
  • ISSI 215   -3,31   -1,52%
  • IDX30 344   -1,09   -0,32%
  • IDXHIDIV20 429   0,02   0,00%
  • IDX80 93   -0,53   -0,57%
  • IDXV30 116   -0,90   -0,76%
  • IDXQ30 111   -0,10   -0,09%

Penyidik KPK dikaitkan dengan kasus pembunuhan?


Jumat, 05 Oktober 2012 / 22:48 WIB
ILUSTRASI. Lakukan hal ini untuk membersihkan rumah setelah isoman Covid-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kedatangan sejumlah anggota Polda Bengkulu ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (5/10) dikabarkan bertujuan untuk menangkap Kompol Novel, Wakil Kepala Satuan Tugas Tim Simulator Kompol Novel. Novel adalah penyidik KPK asal kepolisian yang berperan dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Menurut sumber Kompas.com di KPK, Polda Bengkulu mengaitkan Kompol Novel dengan pelanggaran Pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Seorang tahanan yang mendekam di wilayah yuridiksi Polda Bengkulu meninggal akibat penganiayaan.

Kasus ini dikatakan terjadi pada 2004. Sumber tersebut belum dapat merinci latar belakang kasus tersebut. Yang jelas, menurut sumber Kompas.com yang telah melihat langsung surat perintah penangkapan, Novel yang telah bekerja enam tahun di KPK telah menerima hukuman disiplin. (Hindra Laiuw/Kompas.com)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×