Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can
JAKARTA. Kedatangan sejumlah anggota Polda Bengkulu ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (5/10) dikabarkan bertujuan untuk menangkap Kompol Novel, Wakil Kepala Satuan Tugas Tim Simulator Kompol Novel. Novel adalah penyidik KPK asal kepolisian yang berperan dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).
Menurut sumber Kompas.com di KPK, Polda Bengkulu mengaitkan Kompol Novel dengan pelanggaran Pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Seorang tahanan yang mendekam di wilayah yuridiksi Polda Bengkulu meninggal akibat penganiayaan.
Kasus ini dikatakan terjadi pada 2004. Sumber tersebut belum dapat merinci latar belakang kasus tersebut. Yang jelas, menurut sumber Kompas.com yang telah melihat langsung surat perintah penangkapan, Novel yang telah bekerja enam tahun di KPK telah menerima hukuman disiplin. (Hindra Laiuw/Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News