kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Penyidik KPK dikaitkan dengan kasus pembunuhan?


Jumat, 05 Oktober 2012 / 22:48 WIB
ILUSTRASI. Lakukan hal ini untuk membersihkan rumah setelah isoman Covid-19. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/foc.


Reporter: Edy Can | Editor: Edy Can

JAKARTA. Kedatangan sejumlah anggota Polda Bengkulu ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (5/10) dikabarkan bertujuan untuk menangkap Kompol Novel, Wakil Kepala Satuan Tugas Tim Simulator Kompol Novel. Novel adalah penyidik KPK asal kepolisian yang berperan dalam mengungkapkan kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi (SIM).

Menurut sumber Kompas.com di KPK, Polda Bengkulu mengaitkan Kompol Novel dengan pelanggaran Pasal 351 ayat 3 KUHP, yakni penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Seorang tahanan yang mendekam di wilayah yuridiksi Polda Bengkulu meninggal akibat penganiayaan.

Kasus ini dikatakan terjadi pada 2004. Sumber tersebut belum dapat merinci latar belakang kasus tersebut. Yang jelas, menurut sumber Kompas.com yang telah melihat langsung surat perintah penangkapan, Novel yang telah bekerja enam tahun di KPK telah menerima hukuman disiplin. (Hindra Laiuw/Kompas.com)


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×