kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.714.000   12.000   0,71%
  • USD/IDR 16.430   54,00   0,33%
  • IDX 6.647   -17,63   -0,26%
  • KOMPAS100 942   -8,98   -0,94%
  • LQ45 738   -9,69   -1,30%
  • ISSI 209   1,77   0,85%
  • IDX30 384   -5,57   -1,43%
  • IDXHIDIV20 461   -6,31   -1,35%
  • IDX80 107   -1,15   -1,06%
  • IDXV30 110   -0,84   -0,76%
  • IDXQ30 126   -1,79   -1,40%

Penyidik Kejagung Dalami Peran Ahok Saat Awasi Subholding Pertamina dan Ekspor -Impor


Kamis, 13 Maret 2025 / 22:36 WIB
Penyidik Kejagung Dalami Peran Ahok Saat Awasi Subholding Pertamina dan Ekspor -Impor
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Kejagung mendalami tugas dan fungsi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina.


Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami tugas dan fungsi Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat masih menjabat sebagai Komisaris Utama Pertamina terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023. 

Diketahui, Ahok diperiksa sebagai saksi selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Kejagung terkait kasus tersebut. 

“Lebih melihat kepada bagaimana tugas dan fungsi yang bersangkutan sebagai komisaris utama dalam perusahaan atau korporasi yang holding ya, PT Pertamina Persero,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta Kamis (13/3/2025). 

Baca Juga: Setelah Diperiksa Kejaksaan Agung, Ini Penjelasan Ahok

Harli menyebut, Ahok ditanya sebanyak 14 pertanyaan terkait dengan pengawasan tata kelola minyak mentah dan produk kilang di anak perusahaan atau subholding PT Pertamina Patra Niaga. 

“Terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi itu dalam konteks melakukan aktivitas pengawasan, ya pengawasan dalam kaitan dengan importasi atau tata kelola minyak mentah dan produk kilang di subholding PT Pertamina Patra Niaga,” kata Harli. 

Penyidik jaksa agung muda tindak pidana khusus (Jampidsus) juga mendalami peran Ahok terkait dengan kegiatan impor dan ekspor minyak mentah oleh anak-anak perusahaan Pertamina.

Berdasarkan pemeriksaan saat ini, Ahok mengaku tahu ada kegiatan impor minyak mentah. Sementara itu, di saat yang sama, Pertamina juga melakukan ekspor. 

“Penyidik melihat bahwa yang bersangkutan sesungguhnya mengetahui bahwa ada ekspor terhadap minyak mentah kita. Pada saat yang sama juga dilakukan impor terhadap minyak mentah dan produk kilang,” ujar Harli. 

Baca Juga: Diperiksa Kejagung terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Ahok : Kok Gila Juga Ya

Harli menegaskan, pengetahuan Ahok terkait adanya ekspor impor ini tidak serta merta akan menjadikannya tersangka. 

“Ini kan pemeriksaan saksi, jadi tidak semua orang harus jadi tersangka. Jadi, bagaimana pengetahuannya terhadap perbuatan para tersangka itu, itu yang difokuskan,” kata Harli. 

Nantinya, Ahok akan kembali dipanggil untuk diperiksa lebih lanjut setelah penyidik mendapatkan tambahan data terkait kasus ini. 

Diketahui, Ahok tiba di Kejaksaan Agung sekitar pukul 08.36 WIB. Kemudian, dia selesai diperiksa sekitar pukul 18.31 WIB. 

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka atas kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina. 

Keenamnya yakni Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin. 

Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne. 

Baca Juga: Dipanggil Kejagung Soal Pertamina, Ahok: Apa yang Saya Tahu akan Saya Sampaikan

Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. 

Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejagung Dalami Peran Ahok Saat Awasi Subholding Pertamina dan Ekspor-Impor Minyak Mentah", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/13/21110221/kejagung-dalami-peran-ahok-saat-awasi-subholding-pertamina-dan-ekspor-impor.

Selanjutnya: Fasilitasi Sertifikasi Halal & HaKI, Pertamina Ingin UMKM Binaan Tembus Pasar Global

Menarik Dibaca: Daftar Buah Tinggi Kandungan Air, Konsumsi agar Tidak Dehidrasi saat Puasa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×