Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku menjelaskan isi rapat dan arahan yang diberikan selama menjabat sebagai komisaris utama saat diperiksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (13/3/2025).
Pada Kamis hari ini, Ahok diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
“Ya, saya kasih tahu tentang apa (rapat). Kita pernah pengarahan apa. Itu ada di mana,” ujar Ahok kepada awak media di kawasan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (13/3/2025).
Baca Juga: Diperiksa Kejagung terkait Kasus Dugaan Korupsi Pertamina, Ahok : Kok Gila Juga Ya
Kepada penyidik, Ahok mengaku ada beberapa arahannya yang tidak dijalankan oleh jajaran Pertamina.
Namun, dia meminta penyidik menggali soal alasan arahan itu tidak dijalankan langsung kepada orang-orang yang pernah mendapatkan arahan tersebut.
“Kalau soal nanti kenapa (arahannya) enggak dikerjakan. Kita ada teguran, ada apa. Bapak (penyidik) tanya sama direksi lah,” kata mantan gubernur Jakarta tersebut.
Ahok menjelaskan, setelah mengundurkan diri dari Pertamina, dia sudah tidak bisa lagi memberikan data. Namun, dia bisa menunjukkan kapan rapat dilakukan atau isi rapat-rapat ini berdasarkan catatannya.
“Saya enggak bisa kasih data. Saya hanya bisa ingatkan rapat ini tanggal berapa. Saya masih punya agenda catatan,” kata Ahok.
Baca Juga: Dipanggil Kejagung Soal Pertamina, Ahok: Apa yang Saya Tahu akan Saya Sampaikan
Diketahui, Ahok diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi tata kelola minyak selama 10 jam, sejak pukul 08.36 WIB hingga pukul 18.31 WIB. Kejagung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, di mana enam di antaranya merupakan petinggi dari anak usaha atau subholding Pertamina.
Keenamnya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin.
Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Kejagung menaksir dugaan kerugian negara pada kasus ini mencapai Rp 193,7 triliun.
Baca Juga: KPK Periksa Ahok dalam Kasus Korupsi Pengadaan LNG Pertamina
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ahok Bongkar Isi Rapat dan Arahan ke Pejabat Pertamina Saat Diperiksa Kejagung", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/03/13/19465831/ahok-bongkar-isi-rapat-dan-arahan-ke-pejabat-pertamina-saat-diperiksa.
Selanjutnya: Kemenperin: Ekspansi Kilang Minyak Bakal Dukung Pertumbuhan Petrokimia dalam Negeri
Menarik Dibaca: Daftar Buah Tinggi Kandungan Air, Konsumsi agar Tidak Dehidrasi saat Puasa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News