kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.660.000   -10.000   -0,60%
  • USD/IDR 16.280   55,00   0,34%
  • IDX 6.743   -132,96   -1,93%
  • KOMPAS100 996   -6,22   -0,62%
  • LQ45 785   7,24   0,93%
  • ISSI 204   -4,64   -2,22%
  • IDX30 407   4,40   1,09%
  • IDXHIDIV20 490   7,18   1,49%
  • IDX80 114   0,52   0,46%
  • IDXV30 118   0,81   0,69%
  • IDXQ30 135   1,91   1,44%

Penyidik dalam kasus Dahlan Iskan divonis 5 tahun


Rabu, 14 Juni 2017 / 21:25 WIB
Penyidik dalam kasus Dahlan Iskan divonis 5 tahun


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) memvonis AKBP Raden Brotoseno selaku Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Suami mantan kader Partai Demokrat Angelina Sondakh ini terbukti bersalah menerima suap dari Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman, pengacara Jawa Pos Group serta mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.  Suap itu diberikan agar kliennya terbebas dari kasus dugaan korupsi cetak sawah di Ketapang Kalimantan Barat.

Selain itu, pengacaranya juga meminta pemeriksaan ditunda lantaran Dahlan sedang menjalani pengobatan. Pada kasus ini, Brotoseno disebut-sebut sebagai penyidiknya.

"Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa Raden Brotoseno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama dan berlanjut," ujar ketua majelis hakim Baslin Sinaga, saat membacakan putusan, Rabu (14/6).
Hakim menyebut Brotoseno bersama dengan Dedy Setiawan Yunus terbukti menerima uang suap sebesar Rp 1,9 miliar. Uang diberikan secara bertahap oleh Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Vonis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan. Brotoseno sebelumnya dituntut pidana penjara selama 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Pada perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada tiga orang terdakwa lainnya yakni Dedy Setiawan Yunus, Lexi Mailowa Budiman, dan Harris Arthur Hedar.

Dedy yang merupakan anak buah Brotoseno divonis 5 tahun penjara. Sedangkan Lexi dan Harris sebagai pemberi suap divonis 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan penjara.

Meski begitu, disebut pula bahwa Brotoseno sudah mengembalikan uang Rp 1,75 miliar kepada Propam Polri dari total Rp 1,9 miliar yang diterimanya. Sementara sisa uang Rp150 juta ia berikan kepada Dedy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×