Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum tetap membantah melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek Hambalang. Anas bukan menyesal didakwa melakukan tindak pidana korupsi, melainkan menyesal karena telah bersedia didorong menjadi ketua umum Partai Demokrat.
"Menyesal bersedia didorong jadi ketua umum waktu itu. Kenapa waktu itu saya bersedia didorong jadi calon ketum Partai Demokrat. Dalam situasi dinamika internal seperti saya gambarakn dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), andaikan saya menolak teman-teman mendorong saya, barangkali tidak ada kejadian," kata Anas, saat diperiksa sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (4/9/2014) tengah malam.
Menurut Anas, pemilihan Ketua Umum Demokrat pada 2010 yang diikutinya tersebut merupakan awal masalah yang menjeratnya. Anas menyebut kasus hukum ini sebagai bagian dari episode hidupnya yang harus dia jalani.
"Satu hal yang saya syukuri ketemu jaksa dan majeli hakim yang mulia. Ini bagian dari episode hidup yang saya hadapi dan harus saya jalani," sambung Anas.
Dalam persidangan, Anas mengaku tidak pernah bercita-cita menjadi seorang ketua umum partai, apalagi berkeinginan menjadi seorang presiden. Menurut Anas, kiprahnya di dunia politik selama ini terjadi atas dorongan pihak lain. Makna cita-cita bagi Anas mulai luntur ketika dia gagal menjadi dosen di Universitas Airlangga yang sebelumnya dia cita-citakan.
"Saya lulusan terbaik, saya merasa punya hak jadi dosen, karena itu saya daftar jadi tenaga pengajar dua kali, saya gagal, setelah itu saya tidak punya definisi soal cita-cita," ujar dia.
Anas didakwa menerima hadiah atau janji terkait proyek Hambalang dan proyek lain. Dalam dakwaan, Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu. Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group. Selain korupsi, Anas didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. (Icha Rastika)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News