kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

BKPM cari investor proyek pengembangan aplikasi pertanahan senilai Rp 10,7 triliun


Selasa, 17 Desember 2019 / 19:44 WIB
BKPM cari investor proyek pengembangan aplikasi pertanahan senilai Rp 10,7 triliun
ILUSTRASI. Jajaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memberikan paparan tentang realisasi investasi pada kuartal III-2019 di kantor BKPM, Jakarta, Kamis (31/10).


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Pertanahan (SIP) modern. BKPM pun mencari penanam modal untuk berinvestasi, karena aplikasi ini membutuhkan biaya sebesar Rp 10,7 triliun.

Menurut Deputi Perencanaan Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman, nilai tersebut memang cukup fantastis. Namun, estimasi Internal Rate Return (IRR) yang akan diperoleh adalah sebesar 14% dalam jangka waktu 15 tahun.

Baca Juga: PT PII telah menjamin 28 proyek KPBU dan tiga proyek non KPBU hingga 2019

Secara terperinci, Ikmal membeberkan estimasi biaya proyek tersebut. Pengembangan SIP modern rupanya membutuhkan biaya sekitar Rp 234,22 miliar dan pemeliharaannya pun membutuhkan biaya hingga Rp 183,86 miliar.

Sementara itu, kebutuhan terkait help desk dan support adalah sebesar Rp 59,60 miliar dan command center sebesar Rp 33,91 miliar. Sementara untuk proses digitalisasi data dan validitasi dokumen serta data spasial membutuhkan dana sekitar Rp 6,67 triliun.

Lebih lanjut dan terkait infrastruktur DC/DRC, membutuhkan dana sekitar Rp 3,54 triliun untuk melakukan peningkatan dan untuk pemeliharaan membutuhkan dana sekitar Rp 75,00 miliar.

Baca Juga: Pemerintah pusat disarankan intensif melibatkan Pemda dalam menyusun omnibus law

Proyek tersebut juga nantinya akan digunakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional. Proyek tersebut pun akan melibatkan swasta dalam skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×