Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Penyerahan hasil seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Joko Widodo oleh Panitia Seleksi (Pansel KPK) tidak akan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, yakni pada 31 Agustus 2015. Penyerahan hasil diundur karena agenda kegiatan Presiden yang cukup padat hingga akhir bulan Agustus.
"Tidak jadi. Ternyata Bapak Presiden ada kegiatan padat. Kemungkinan (diserahkan) tidak 31 Agustus," ujar anggota Pansel KPK, Yenti Garnasih, di Sekretariat Negara, Jakarta, Jumat (28/8).
Yenti mengatakan, penundaan tidak akan terlalu lama karena hanya menunggu jadwal Presiden. Dia memperkirakan penundaan hanya 2-3 hari. Apabila delapan nama calon pimpinan KPK sudah diserahkan, Presiden nantinya punya waktu dua minggu untuk mempertimbangkan.
"Dalam waktu tiga bulan setelah Presiden menyerahkan ke DPR itu, harus ada nama pimpinan KPK yang baru. Di satu sisi kita punya batasan pertengahan Desember karena masa jabatan komisioner KPK sampai pertengahan Desember," kata Yenti.
Pansel KPK sudah merampungkan seleksi tahap III dengan mewawancarai 19 capim KPK. Selanjutnya, Pansel KPK tinggal merangkum hasil penilaian dibandingkan dengan hasil wawancara, hasil tes kesehatan, dan hasil telusur jejak rekam untuk memilih delapan nama yang diserahkan ke Presiden Jokowi.
Nantinya, Presiden Jokowi akan menyerahkan calon kepada Komisi III DPR untuk dilakukan fit and proper test.
Sebelumnya, ada dua capim KPK yang sudah berada di Komisi III, yakni Busyro Muqoddas dan Robby Arya Brata. Komisi III DPR akan melakukan proses seleksi terhadap keduanya bersamaan dengan calon yang akan diserahkan Jokowi. (Sabrina Asril)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News